Wakil Ketua KPK: Korupsi Merata di Tiap Daerah dan Tak Hanya Dilakukan Pejabat
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan praktik korupsi saat ini tidak hanya terjadi di kalangan pejabat, tapi juga di kehidupan masyarakat umum. Yang membedakan hanya pada konteks sosial dan hukum.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan praktik korupsi saat ini tidak hanya terjadi di kalangan pejabat, tapi juga di kehidupan masyarakat umum. Yang membedakan hanya pada konteks sosial dan hukum.
Ghufron menjelaskan, praktik korupsi dalam konteks hukum biasanya diasumsikan dengan uang atau suap.
-
Bagaimana Nurul Ghufron merasa dirugikan oleh Dewan Pengawas KPK? "Sebelum diperiksa sudah diberitakan, dan itu bukan hanya menyakiti dan menyerang nama baik saya. Nama baik keluarga saya dan orang-orang yang terikat memiliki hubungan dengan saya itu juga sakit," Ghufron menandaskan.
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Bagaimana Dewan Pengawas KPK memberikan sanksi kepada Nurul Ghufron? Dewas KPK kemudian menyatakan memberikan sanksi sedang kepada Nurul Ghufron berupa teguran tertulis dan pemotongan penghasilan sebesar 20 persen selama enam bulan.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Kenapa Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK di PTUN? Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya. Namun Dewas kukuh untuk tetap menggelar sidang etik. "Apakah Dewas sudah mengantisipasi? Sangat mengantisipasi. Tapi perlu diketahui hal-hal yang memang kita tidak bisa melakukan persidangan kalau itu harus dipenuhi. NG pernah tidak hadir, tapi kemudian hadir," ucap ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan di gedung Dewas KPK, Selasa (21/5).
-
Siapa yang ditahan KPK terkait kasus dugaan korupsi? Dalam kesempatan yang sama, Cak Imin juga merespons penahanan politikus PKB Reyna Usman terkait kasus dugaan korupsi pengadaan software pengawas TKI di luar negeri.
"Kalau konteksnya hukum, asumsinya selalu uang, suap. Sebenarnya dalam sosial, setiap kali menyalahgunakan wewenang, juga bentuk korupsi," ucap Ghufron saat menghadiri diskusi bersama jurnalis Media Center DPRD Kabupaten Bekasi dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) 2022 di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Rabu (9/2).
Watak Korupsi
Salah satu contoh praktik korupsi dalam konteks sosial, lanjut Ghufron, seperti pedagang yang menimbun barang dengan tujuan agar barang tersebut sulit dicari masyarakat.
"Kalau pedagang, nimbun barang, terus jadi langka di pasaran, itu juga bagian dari praktik korupsi. Jadi sebenarnya korupsi itu watak seseorang yang menyalahgunakan wewenangnya untuk kepentingan pribadi," jelasnya.
Ghufron berharap agar insan pers terus melakukan fungsinya sebagai kontrol sosial sehingga demokrasi bisa berjalan dengan sehat.
"Kami harapkan pers bisa menjadi sumber informasi dan kontrol sosial, karena korupsi itu merata di setiap daerah. Karena korupsi itu penyakit dan watak. Bukan hanya pejabat negara yang korupsi, bisa juga pedagang," ungkapnya.
Akademisi Institut Bisnis Muhammadiyah (IBM), Hamluddin, yang juga hadir dalam kegiatan diskusi ini mengatakan integritas insan pers menjadi satu-satunya cara untuk memberantas praktik korupsi.
"Di HPN yang ke-76 ini, adalah momentum bagi kita untuk membangun integritas. Karena sekarang kan media banyak sekali, semua tersaji secara online atau cetak, nah mana media yang dipilih? Tentunya media yang bisa menjaga integritasnya," ungkap mantan wartawan di sebuah media nasional ini.
(mdk/yan)