Wali Kota Depok Akui Peraturan Pemilik Mobil Wajib Punya Garasi Tidak Efektif
Dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir. Perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2020 namun belum diberlakukan sampai sekarang.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan atau dikenal dengan Perda Garasi, sedang ditinjau ulang. Dalam Perda, setiap pemilik kendaraan diwajibkan memiliki lahan parkir. Perda tersebut telah disahkan sejak tahun 2020 namun belum diberlakukan sampai sekarang.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, saat ini Perda tersebut sedang dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan. Karena berdasarkan hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang.
-
Apa yang viral di Babelan Bekasi? Viral Video Pungli di Babelan Bekasi Palaki Sopir Truk Tiap Lima Meter, Ini Faktanya Beredar video pungli di Babelan Bekasi. Seorang sopir truk yang melintas di kawasan Jalan Raya Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat merekam banyaknya aktivitas pungli baru-baru ini.
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Kolak apa yang viral di Mangga Besar? Baru-baru ini ramai di media sosial war kolak di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat. Sebagaimana terlihat dalam video yang tayang di akun Instagram @noonarosa, warga sudah antre sejak pukul 14:00 WIB sebelum kedainya buka.
-
Apa yang sedang viral di Makassar? Viral Masjid Dijual di Makassar, Ini Penjelasan Camat dan Imam Masjid Fatimah Umar di Kelurahan Bangkala, Kecamatan Manggala, Kota Makassar viral karena hendak dijual.
-
Kenapa Pantai Cemara Cipanglay sempat viral? Sebelumnya, Pantai Cemara Cipanglay sempat viral di media sosial, karena jadi salah satu pantai yang tersembunyi dan belum banyak diketahui masyarakat umum.
-
Di mana kuburan viral itu berada? Lokasi kuburan itu berada tengah gang sempit RT.03,RW.04, Kelurahan Pisangan Timur, Pulo Gadung, Jakarta Timur.
"Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya," kata Idris, Rabu (4/1).
Kendati demikian, kata Idris, Perda tersebut sudah bisa dijalankan. Namun untuk penindakan menjadi tidak efektif. "Sudah bisa dijalankan. Cuma efektivitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir," ujarnya.
Diakui dia, jika Perda tetap dijalankan dengan efektifitas yang tidak maksimal maka sanksi juga menjadi tidak maksimal. Oleh karena itu, Perda tersebut sedang dimungkinkan untuk direvisi. "Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda," tambahnya.
Pihaknya juga sedang memikirkan bagaimana menyiapkan lahan parkir yang efektif. Sehingga ketika aturan ditegakkan, sarana dan prasarana juga sudah tersedia. "Makanya solusinya bagaimana kita menyiapkan tempat parkir milik pemerintah atau pihak ketiga untuk bisa disewakan," pungkasnya.
Berikut isi Pasal 34A mengenai aturan garasi dan Pasal 34B mengenai denda.
Pasal 34A
(1) Setiap orang atau badan usaha pemilik Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
(2) Memiliki atau menguasai Garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu:
a. milik sendiri;
b. sewa;
c. garasi bersama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penguasaan atau pemilikan garasi diatur dengan Peraturan Wali Kota.
Pasal 34B
(1) Pelanggaran terhadap pemenuhan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34A dikenakan sanksi administrasi.
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. peringatan tertulis;dan
b. denda administrasi.
(3) Terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 34A dikenakan denda administrasi paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administrasi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.
(mdk/cob)