Wali kota & mantan Wali kota Semarang bantah dapat jatah dana Kasda
Diah menegaskan jika uang kasda itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkot Semarang.
Mantan wali kota Semarang, Sukawi Sutarip membantah jika dirinya menerima intensif 2 persen dari Diyah Ayu Kusumaningrum. Bantahan tersebut dia lontarkan saat menjadi saksi dalam sidang perkara Kasda Rp 22,7 miliar di Pengadilan Tipikor Semarang Jalan Dr Soeratmo, Kota Semarang, Jawa Tengah, Rabu (13/7).
Sukawi menambahkan, saat dirinya memimpin dari 2007-2010 kondisi simpanan di bank tersebut tidak ada masalah. Hal ini dibuktikan dengan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahunnya.
"Hasil audit BPK saat saya memimpin yakni 2007-2010 selalu mendapatkan wajar tanpa pengecualian. Jadi tidak tahu kalau ada masalah seperti itu (dana kasda hilang)," ujar Sukawi di hadapan Ketua Majelis Hakim Antonius Widjantono.
Kemudian, pernyataan yang sama juga disampaikan oleh Wali kota Semarang aktif, Hendrar Prihadi. Hendi yang juga dihadirkan sebagai saksi juga menyatakan bahwa dirinya tidak menerima aliran kasda Pemkot Semarang dari Diyah Ayu. Namun, Hendi membenarkan jika terdakwa pernah menemuinya sebanyak dua kali.
"Pertemuan pertama dilakukan di Kantor Wali kota. Sedangkan yang kedua di rumah dinas. Namun, saat pertemuan kedua saya tidak pernah menerima uang dari terdakwa. Dalam pertemuan tersebut, terdakwa meminta supaya dana kasda tidak dipindah dari tempat terdakwa bekerja. Saat itu saya tidak memberi keputusan apapun dan memerintahkan dinas terkait yakni DPKAD yang memproses," imbuh Hendi.
Saat ditanya terkait persoalan hilangnya uang Kasda, Hendi mengaku tidak tahu. Dirinya juga mengaku kaget saat mendengar kabar uang Kasda yang disimpan di bank swasta itu hilang. Hendi mengaku tidak mau jika harus dikembalikan setahun. Dia memberi batasan waktu hingga Maret 2015, namun tidak juga ditepati.
"Akhirnya hilangnya dana Kasda itu menjadi temuan BPK dan memberikan opini wajar dengan pengecualian kepada Pemkot semarang. Hingga sekarang kasus ini ditangani di ranah hukum," pungkasnya.
Namun keterangan Sukawi dan Hendi tersebut langsung dibantah terdakwa Diah Ayu Kusumaningrum. Dalam tanggapannya, Diah menegaskan jika uang kasda itu dibagi-bagikan kepada sejumlah pejabat Pemkot Semarang, di antaranya tiga mantan Wali kota yakni Sukawi Sutarip, Soemarmo dan Hendrar Prihadi alias Hendi.
Bahkan untuk pemberian terhadap Hendi, Diah Ayu menegaskan jika pertemuannya dengan Hendi di rumah dinas yang diakui Hendi saat kesaksiannya juga untuk memberi uang jatah tersebut.
"Saya ingat betul, ada saksinya mantan suami saya (Ardhana) saya memberi uang itu di depan rumah dinas. Selain itu, saat saya berkunjung ke rumah dinas didampingi Yudi Mardiana dan Suhantoro itu juga untuk membahas mekanisme pembagian uang kasda," tegasnya
Kasus ini bermula saat Pemkot Semarang kehilangan uang Kas Daerah yang disimpan di salah satu bank swasta senilai Rp 22,7 miliar. Namun, pihak bank tidak mengakui adanya penyimpanan uang dalam bentuk deposito. Selain itu, dari hasil pemeriksaan forensik, diketahui deposito yang disebut milik Pemkot Semarang itu palsu.
Pemkot Semarang sempat melakukan gugatan kepada pihak bank terkait hilangnya uang kasda tersebut. Namun dalam persidangan Pemkot Semarang kalah karena majelis hakim menolak gugatan perdata yang diajukan oleh Pemkot Semarang dengan alasan gugatan tidak lengkap karena kurang bukti dan kurang pihak.
Kasus ini juga diselidiki oleh Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polrestabes Semarang. Dalam penyelidikannya, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni Suhantoro, mantan Kepala UPTD Kasda Kota Semarang dan mantan karyawan bank swasta tempat Pemkot menyimpan uang, Dyah Ayu Kusumaningrum.
Dalam kasus ini, Suhantoro telah terlebih dahulu menjalani sidang. Dia divonis 2,5 tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 Jo Pasal 5 ayat 1 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.