Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot
Duit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE)
Duit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE)
Bukan Kaleng-Kaleng, Pemkab Paser Kaltim Beri Dana Rp100 Juta buat RT di Tanah Grogot
Dana sebesar Rp100 juta bakal dialokasikan Pemerintah Kabupaten Paser Kalimantan Timur buat seluruh Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Tanah Grogot.
Duit tersebut berasal dari program Peningkatan Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat (PROPE).
"Pemkab Paser memberikan anggaran sebesar Rp100 juta per RT di kelurahan Tanah Grogot dalam Anggaran Perubahan Tahun 2024,"
kata Asisten Pemerintah dan Kesra Pemkab Paser Romif Erwinadi usai rapat lanjutan PROPE di Kantor Bupati Paser, Tanah Grogot, Senin (29/4).
Romif menuturkan anggaran bantuan itu adalah respons pemerintah setempat atau daerah terhadap keluhan sejumlah RT masih banyak aspirasi warga belum tertampung oleh perangkat daerah.
"Kami meminta ketua RT di kelurahan Tanah Grogot dapat menjawab persoalan di wilayah masing-masing, yang selama ini tidak tertangani oleh perangkat daerah," kata Romif.
Pemberian bantuan dana operasional itu, menurutnya, hanya diberikan untuk Kelurahan Tanah Grogot. Tapi Romif mengatakan bantuan untuk RT di kelurahan lain masih memungkinkan.
"Kami mencoba untuk Tanah Grogot pada tahun ini. Kalau program itu berhasil dan berdampak positif, kami akan lanjutkan untuk kelurahan lain," katanya.
Syarat dan Ketentuan
Namun, pemberian dana bantuan itu tetap harus memenuhi syarat dan ketentuan berlaku.
Rambu-rambu dan saran kegiatan itu menjadi pedoman dan pelaksanaan kegiatan sesuai regulasi.
"Para RT harus mematuhi rambu-rambu penggunaan anggaran sehingga masyarakat mengerti anggaran itu bukan hanya untuk pengurus RT melainkan untuk kepentingan masyarakat," katanya.
Rambu-rambu dan saran kegiatan itu hasil koordinasi dengan inspektorat Kabupaten Paser.
"Saran kegiatan itu kami komunikasikan ke inspektorat, mana kegiatan yang aman dan memungkinkan terlaksana untuk periode Agustus hingga Desember pada tahun ini," kata Romif.
Pemerintah Kabupaten Paser juga membentuk tim pengawas dan evaluasi (monev) sehingga terdapat kepastian penggunaan bantuan operasional RT sesuai aturan dan rambu-rambu. Seperti dikutip Antara.