Wali Kota Samarinda Perpanjang Tanggap Darurat Wabah Covid-19 Selama 90 Hari
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda selama 90 hari, mulai 1 Januari - 31 Maret 2021. Keputusan itu, adalah keenam kalinya sejak penetapan tanggap darurat pertama, dikeluarkan April 2020 lalu.
Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang memperpanjang masa tanggap darurat bencana wabah Covid-19 di Samarinda selama 90 hari, mulai 1 Januari - 31 Maret 2021. Keputusan itu, adalah keenam kalinya sejak penetapan tanggap darurat pertama, dikeluarkan April 2020 lalu.
Melalui salinan yang diperoleh merdeka.com hari ini, perpanjangan itu tertuang dalam SK Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, dengan nomor : 360/449/HK-KS/XII/2020 tertanggal 28 Desember 2020 tentang Perpanjangan Keenam Status Tanggap Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Covid-19 di Kota Samarinda.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Sejumlah peraturan, jadi pertimbangan Wali Kota Syaharie Jaang. Sehingga, menetapkan 4 poin keputusan, yang berlaku sejak 1 Januari 2020 lalu.
"Kesatu, menetapkan perpanjangan status tanggap darurat dalam rangka penanganan darurat bencana wabah penyakit akibat virus Corona di kota Samarinda," kata Jaang dalam SK itu, dikutip Senin (4/1).
Poin kedua, lanjut Jaang, perpanjangan keenam ini berlangsung selama 90 hari. Sejak tanggal 1 Januari 2021, sampai tanggal 31 Maret 2021. "Atau, sampai dengan keluarnya keputusan Presiden tentang pencabutan bencana nasional Covid-19," ujar Jaang.
Sementara, untuk poin ketiga, semua biaya yang timbul akibat ditetapkannya keputusan perpanjangan itu, dibebankan kepada APBD Kota Samarinda tahun 2021. "Dan sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat," tambah Jaang.
"Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," demikian Jaang, dalam lampiran poin keempat dari SK yang dia keluarkan.
Dikonfirmasi merdeka.com, Pelaksana Tugas Kabag Humas dan Protokol Sekretariat Kota Samarinda Idfi Septiani membenarkan, terkait terbitnya SK Wali Kota Samarinda Syajarie Jaang itu.
"Iya benar mas," kata Idfi singkat.
Baca juga:
Pemprov DKI Tambah 3 Rumah Sakit Rujukan Covid-19, Total 101 RS
DKI Sumbang Kasus Covid-19 Tertinggi, Ini Sebaran di 34 Provinsi 4 Januari
Vietnam akan Beli 30 Juta Dosis Vaksin Covid-19 AstraZeneca
Kasus Covid-19 Meningkat, DPRD DIY Minta Danais Digunakan untuk Kesehatan
Update 4 Januari: Jatim Tertinggi Kasus Kematian Akibat Covid-19
Pemerintah Tambah 30 Persen Kapasitas Tempat Tidur untuk Pasien Covid di RS