Wali Kota Solo izinkan PNS antar anak di hari pertama sekolah
Para orang tua yang akan menemani anaknya di hari pertama sekolah harus mengajukan surat izin kepada atasan.
Tahun ajaran baru akan segera tiba. Tanggal 18 Juli seluruh siswa dari sekolah dasar hingga sekolah lanjutan atas akan mulai masuk kelas. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) mengeluarkan surat edaran tentang hari pertama sekolah.
Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyambut baik surat edaran tersebut. Dia pun mempersilakan para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan pemerintahan kota (Pemkot) Solo untuk menemani anak mereka di hari pertama masuk sekolah..
"Kami menyambut baik keputusan menteri, itu bagian dari tanggung jawab terhadap anak," ujar Rudy saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (14/7).
Kendati demikian, Rudy mengingatkan para PNS untuk tertib administrasi. Para orang tua yang akan menemani anaknya di hari pertama sekolah harus mengajukan surat izin kepada atasan masing-masing.
"Surat edaran Mendikbud itu sangat bermanfaat bagi orang tua. Hal itu akan membuat jalinan komunikasi antara orang tua dengan guru menjadi sebaik erat," katanya.
Rudyatmo menambahkan orang tua juga harus tahu apa yang harus dilakukan di sekolah. Terkait Masa Orientasi Siswa (MOS), Rudy menentang keras pelibatan siswa senior dalam kegiatan tersebut. Ia menegaskan, MOS sepenuhnya harus ditangani oleh para guru.
"PNS tidak akan dijatuhi sanksi baik administrasi maupun pemotongan tambahan penghasilan (tamsil), jika terlambat ngantor pada hari tersebut," tegasnya.
Sebelumnya dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Hari Pertama Sekolah disebutkan kepala daerah didorong memberi dispensasi bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mengantarkan anak ke sekolah di hari pertama masuk tahun ajaran baru.
Selain itu dalam SE tersebut juga disampaikan pesan kepada instansi swasta di daerah agar memberi dispensasi bagi karyawan untuk memulai kerja setelah mengantarkan anak sekolah hari tersebut. Wali Kota mengatakan telah menerima SE dan ditindaklanjuti ke masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD).