Wantimpres sebut Jokowi tak bisa intervensi kasus pelanggaran HAM
"Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeachment (pemakzulan)," kata Sidarto Danusubroto.
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, Sidarto Danusubroto mengatakan sampai saat ini Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rekonsiliasi kejahatan HAM berat di masa lalu belum bisa dikeluarkan. Sebab sejauh ini belum ada berkas yang bersifat detail dan lengkap.
"Jaksa sebagai lembaga penyelidik diperkuat oleh DPR. Kalau ini proses yudisial P21 namanya baru Presiden bisa keluarkan Keppres. Penyidikan ini belum ketemu dioper-oper, kurang lengkap. Bagaimana Presiden mengeluarkan Keppres?" kata Sidarto usai diskusi di Hotel Orio, Kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (21/8).
Sidarto menegaskan Jokowi tidak bisa mencampuri urusan penyelidikan kasus pelanggaran HAM. Proses tersebut merupakan ranah hukum yang tidak bisa diintervensi siapa pun.
"Kalau sudah hukum tidak bisa. Trias politica eksekutif, yudikatif, legislatif itu terpisah. Nyampuri hukum Presiden tidak bisa," ujarnya.
Karena itu, kaya dia, Presiden juga tidak bisa serta merta melakukan suatu terobosan dalam hukum. Jika itu dipaksakan dilakukan Jokowi maka dampaknya akan sangat buruk.
"Kalau sudah soal hukum itu tidak mudah terobosan. Nanti kalau Presiden menerobos bidang hukum bisa kena impeachment (pemakzulan)," pungkasnya.