Wapres JK minta semua pihak terima putusan pengadilan soal Ahok
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ucapan simpati atas vonis yang diterima Ahok.
Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Utara memvonis Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dua tahun penjara karena terbukti melakukan penodaan agama. Usai divonis, majelis hakim memerintahkan agar Ahok langsung ditahan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan ucapan simpati atas vonis yang diterima Ahok.
"Bagaimanapun Ahok itu Gubernur DKI, wakil pusat di daerah. Karena itu saya sampaikan rasa simpati atas apa yang terjadi," kata Wapres JK di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (9/5).
Wapres JK mengingatkan semua pihak harus menerima keputusan majelis hakim. Termasuk massa yang melakukan demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan.
"Semua sudah sepakat, siapa saja, bahwa apapun keputusan pengadilan akan diterima," ujarnya.
Wapres JK menambahkan, Ahok masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas vonis majelis hakim. Dengan proses banding, masih ada kemungkinan untuk meringankan Ahok dalam menjalani hukumannya.
Perlu diketahui, vonis diterima Ahok ini lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Dalam penuntutan, Ahok dituntut jaksa satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.
Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Ahok didakwa dengan Pasal 156 KUHP. Ahok dinilai tidak bisa dituntut menggunakan pasal 156a KUHP tentang penistaan agama dengan tuntutan maksimal 5 tahun penjara. Karena pidato terdakwa yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 tak memenuhi unsur niat melakukan penghinaan agama.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, penerapan Pasal 156a KUHP berdasar pada UU No 1/PNPS Tahun 1965 hanya bisa diterapkan apabila pelaku memiliki niat (menodai agama). Namun dalam perkara ini, mantan Bupati Belitung Timur itu tak terbukti memiliki niat menghina agama.