Wapres JK: Poligami Tidak Dilarang, Tetapi Harus Ada Izin Istri
Wapres JK: Poligami Tidak Dilarang, Tetapi Harus Ada Izin Istri. Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai poligami tidak dilarang tetapi harus memiliki syarat-syarat yang berlaku. Salah satunya yaitu izin dari istri.
Hal tersebut juga menurut dia berlaku untuk rencana pemerintah Provinsi Aceh melalui Dinas Syariat untuk mengesahkan qanun atau peraturan daerah bertajuk Hukum Keluarga yang di dalamnya mengatur tentang pernikahan antara satu laki-laki dengan beberapa perempuan (poligami).
-
Apa yang diresmikan oleh Jokowi di Jakarta? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan kantor tetap Federasi Sepak Bola Dunia (FIFA) Asia di Menara Mandiri 2, Jakarta, Jumat (10/11).
-
Apa yang dilakukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Papua? Pak Kapolri beliau jam 5 sudah berada di Papua, dengan Panglima TNI. Jadi beliau tidak bisa hadir, karena beliau tidak bisa hadir tentunya kita tidak mengikutsertakan para pejabat lainnya. Sehingga murni kita adalah PP Polri pada acara hari ini ya.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Siapa Panglima Jukse Besi? Andi Sumpu Muhammad yang diberi gelar Panglima Jukse Besi, dikenal dengan kesaktiannya.
-
Kapan Jokowi memanggil Kapolri dan Jaksa Agung? "Sudah saya panggil tadi," kata Presiden Jokowi saat diwawancarai di Istora Senayan, Jakarta, Jumat (27/5).
-
Siapa yang kuliah di Jogja? Perempuan yang tidak diketahui namanya itu kerap berdoa agar diberi kekuatan untuk selalu mencari nafkah demi keluarga. Terutama anaknya yang sedang menempuh pendidikan tinggi di Yogyakarta.“Anak saya juga kuliah di situ, di Jogja. Sekarang semester akhir, makanya saya ada di sini itu karena ya butuh biaya,” ucap perempuan tersebut.
"Poligami tidak dilarang, jangan lupa, tetapi ada syaratnya. Syaratnya tidak mudah. Yaitu harus ada izin istri. Ada istri enggak mau kasih izin suaminya kawin lagi kan sulit. Saya kira kalau bikin qanun juga seperti itu," kata JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Rabu (10/7).
Dia menjelaskan tidak mungkin peraturan daerah bertentangan dengan UU Perkawinan. Dalam peraturan tersebut ada menjelaskan bahwa boleh berpoligami asalkan izin istri. Hal tersebut terdapat pada UU Perkawinan Bab 1 tentang Dasar Perkawinan.
Pada pasal 3 ayat 2, yang berbunyi pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Pasal 4 ayat 1 yaitu dalam hal seorang suami akan beristri lebih dari seorang, sebagaimana tersebut dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-undang ini, maka ia wajib mengajukan permohonan kepada Pengadilan di daerah tempat tinggalnya.
Pengadilan pun akan memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristri lebi dari seorang apabila istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan tidak dapat melahirkan keturunan. Sebab itu JK menilai qanun tidak boleh bertentangan pada undang-undang tersebut.
"Karena tidak mungkin qanun bertentangan dengan undang-undang perkawinan yang ada. Undang-undang perkawinan berbunyi itu. boleh asal ada izin istri tidak mudah," kata JK.
(mdk/eko)