Wapres Jusuf Kalla minta masjid tidak dipakai untuk kampanye
Jusuf Kalla minta masjid tidak dipakai untuk kampanye. JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengatakan, pada hari ini Selasa (23/5) DMI membuat surat edaran untuk disebar luaskan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye. Wapres JK berharap imbauan itu dilaksanakan dengan baik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menegaskan masjid tidak boleh digunakan untuk berkampanye. Hal ini sejalan dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 78 huruf i yang berbunyi dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.
"Karena itu kita tidak mengizinkan (masjid) untuk dipakai kampanye," ujar Wapres JK saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinasnya, Jalan Diponegoro, Jakarta, Selasa (23/5).
"Karena kalau kampanye di masjid, karena masjid ada yang partai A, partai B, partai C atau pendukung A, B, C itu akan bahaya. Nanti jemaahnya pula bertentangan, oleh karena itu kita tidak mengizinkan dan UU pun," tambah Wapres JK.
JK yang juga Ketua Dewan Masjid Indonesia (DMI) ini mengatakan, pada hari ini Selasa (23/5) DMI membuat surat edaran untuk disebar luaskan agar masjid tidak digunakan untuk kampanye. Wapres JK berharap imbauan itu dilaksanakan dengan baik.
"Kita mengharapkan (masjid) tidak dipakai (untuk kampanye), sama juga di tempat lain seperti di kompleks tentara. Nanti bagaimana pula tentara itu kalau ada kampanye di kompleks," ujarnya.