Wapres Ma'ruf Amin Sebut Izin BPOM dan Fatwa MUI Harus Ada Sebelum Vaksinasi Covid-19
Fatwa dari MUI tersebut, dia mengungkapkan, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengatakan, izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait vaksin Covid-19 harus sudah terbit sebelum pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia.
"Vaksinnya sudah ada dan sedang diperiksa (uji klinis) yang ada di Beijing itu. Sudah ada tim bersama dari BPOM juga dari MUI. Nanti menjelang vaksinasi, (izin dan fatwa) itu harus terlebih dahulu keluar,” katanya di Puskesmas Cikarang Utara, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (19/11).
-
Siapa yang bertemu dengan Wapres Maruf Amin? Wapres Ma'ruf Amin sempat bertemu dengan Duta Besar Regional untuk UNICEF Asia Timur dan Pasifik, Choi Siwon yang menjadi salah satu pembicara di ASEAN Business and Investment Summit usai acara ASEAN Business Awards (ABA) di Jakarta.
-
Di mana Wapres Ma'ruf Amin akan mencoblos? Wakil Presiden (Wapres) RI, Ma’ruf Amin direncanakan mencoblos di TPS 33 Kecamatan Tapos, Depok.
-
Kapan Wapres Ma'ruf Amin dijadwalkan mencoblos? Ma’ruf dan keluarga dijadwalkan menggunakan hak pilihnya pukul 09.00 Wib.
-
Siapa yang akan mendampingi Wapres Ma'ruf Amin mencoblos? Wapres akan berangkat ke TPS bersama keluarga.
-
Apa yang dibahas Wapres Maruf Amin dengan Siwon Choi? Wapres mengungkapkan aktor Korea Selatan dan juga member Super Junior ini menyatakan bahwa rasa saling percaya dan pemahaman dalam hubungan antar masyarakat merupakan landasan bisnis dan investasi Internasional.
-
Apa nama kecil Ma'ruf Amin? Dikutip dari Liputan6, ternyata Ma’ruf Amin memiliki nama kecil yang sudah dipersiapkan oleh sang ayah itu. Nama tersebut ialah “Al-Karkhi” yang terinspirasi dari tokoh Sufi terkemuka asal Persia, Abu Mahfudz Ma'ruf bin Firus al-Karkhi.
Fatwa dari MUI tersebut, dia mengungkapkan, bisa tergolong dalam dua kategori, yakni kehalalan vaksin Covid-19 atau kondisi kedaruratan pandemi yang membolehkan vaksin tersebut disuntikkan ke masyarakat meskipun belum halal.
"Kebolehan dari MUI itu bisa karena dia (vaksin) halal atau karena dasarnya kedaruratan, yang penting MUI sebagai lembaga otoritas akan memberikan fatwanya tentang masalah itu," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Ma'ruf menambahkan uji klinis, izin dan fatwa terhadap vaksin Covid-19 tersebut merupakan persiapan yang dilakukan Pemerintah untuk memastikan vaksinasi bagi masyarakat Indonesia berjalan baik dan tanpa hambatan.
"Jadi persiapan ini betul-betul matang, sehingga ketika nanti terjadi vaksinasi itu tidak ada hambatan apa-apa," tukasnya.
Vaksin dapat disuntikkan kepada masyarakat apabila memiliki otorisasi penggunaan darurat atau emergency use authorization (EUA), yakni izin sementara yang dikeluarkan untuk penggunaan metode atau produk medis tertentu. Panduan EUA dikeluarkan oleh BPOM Amerika Serikat atau Food and Drug Administration (FDA) berdasarkan rekomendasi dan data informasi terkait.
Sementara itu, BPOM RI telah memastikan bahwa EUA untuk vaksin COVID-19 di Indonesia paling cepat bisa diperoleh pada Januari 2021.
Indonesia telah melirik beberapa kandidat vaksin dari sejumlah negara, termasuk buatan Sinovac dari China. Vaksin Sinovac saat ini telah memasuki tahap uji klinis tahap ketiga dan telah diaudit oleh tim dari BPOM dan MUI di Beijing, China.
Pada tahap pertama, sebanyak tiga juta vaksin akan didatangkan ke Indonesia yang diprioritaskan bagi tenaga kesehatan, anggota TNI dan Polri, serta orang yang bertugas langsung dalam penanganan Covid-19.
Baca juga:
Wapres Sebut Tidak Seluruh Masyarakat Indonesia Nikmati Vaksin Covid-19 Secara Gratis
Menkes Terus Konsultasi dengan WHO Soal Vaksin Covid-19 yang akan Dibeli
Komisi IX Minta Vaksin Tak Buru-Buru karena Data Hasil Uji Klinis Belum Utuh
10.000 Prajurit TNI akan Terima Vaksin Covid-19
Vaksin Pfizer Dinyatakan Aman dan 95 Persen Efektif Cegah Covid-19