Warga Kediri tertipu perizinan sewa lagu 'Sakitnya Tuh di Sini'
Seorang warga jadi korban penipuan senilai Rp 87.500.000 atas izin sewa lagu "Sakitnya Tuh di Sini".
Lilis Nurwidayati warga Kelurahan Semampir Kota Kediri, melapor ke polisi karena menjadi korban penipuan senilai Rp 87.500.000 atas izin sewa lagu "Sakitnya Tuh di Sini", Kamis (11/12).
Asal mula penipuan itu bermula, saat Lilis bertemu Beny Sartono warga Jalan Lawu Desa Tebon Kecamatan Barat Kabupaten Magetan.
Beny yang sudah lama kenal dengan Lilis, datang ke rumah Lilis dengan menjanjikan bisa mengurus izin pemakaian lagu yang berjudul; "Sakitnya Tuh Disini" dan "Perawan atau Janda" ciptaan Cahyadi–Ishak dan "Kalimera Athena" ciptaan Doel Sumbang (Produksi Sani Musik Abadi).
Dari penawaran itu, selanjutnya Lilis diminta untuk mentransfer uang secara bertahap hingga total sebesar Rp 87.500.000.
Namun saat Lilis akan mencetak lagu tersebut, surat izin yang diberikan oleh Beny dinyatakan palsu oleh pihak PT. Panggung selaku pencetak atau pengganda master VCD yang diminta oleh Lilis.
Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Budi Naryanto mengatakan, pihaknya masih melakukan penyelidikan atas kasus itu.