Warga tolak komersialisasi pengembangan wisata Taman Nasional Komodo
Tujuan utama kehadiran TNK adalah konservasi. Sedangkan rencana pembangunan lebih mengarah pada kepentingan investasi. Sehingga, apapun bentuk investasi yang terjadi dalam TNK, sudah jelas tidak sesuai lagi dengan tujuan awal.
Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) di Manggarai Barat menolak rencana pembangunan sarana wisata di Pulau Rinca, salah satu habitat binatang purba komodo. Sarana wisata itu rencana dibangun dua perusahaan di atas lahan 21,1 Ha.
Warga menggelar aksi unjuk rasa di DPRD Mabar, kantor bupati dan kantor Balai Taman Nasional Komodo (BTNK), Senin (6/7). Dikutip dari Floresa.co, warga menyampaikan sejumlah alasan penolakan.
-
Apa saja yang ditawarkan Pulau Komodo? Di lokasi ini, Anda dapat melakukan berbagai kegiatan menarik. Di antaranya yakni berfoto dengan latar belakang pulau cantik, tinggal di kapal pinisi, menyelam, menjajal trekking, dan masih banyak lagi.
-
Dimana Pulau Komodo terletak? Lokasi Pantas Pink ini sendiri berada di bagian selatan Pulau Komodo.
-
Apa keunikan yang dimiliki Pantai Pink di Pulau Komodo? Pantai Pink, yang terletak di Pulau Komodo, Indonesia, adalah sebuah pantai yang unik dan menakjubkan karena pasirnya berwarna pink. Pasir pink ini terbentuk dari butiran karang merah yang mencampur dengan pasir putih tradisional, menciptakan pemandangan yang sangat menakjubkan.
-
Kapan Pulau Komodo mulai populer? Labuan Bajo adalah salah satu dari lima Destinasi Super Prioritas yang sedang dikembangkan di Indonesia.
-
Siapa saja yang liburan ke Pulau Komodo? Potret Naysila Mirdad dan Gisella Liburan ke Pulau Komodo, Seru Pakai Swimsuit hingga Baju Menyelam
Yang paling mendasar, tujuan utama kehadiran TNK adalah konservasi. Sedangkan rencana pembangunan lebih mengarah pada kepentingan investasi. Sehingga, apapun bentuk investasi yang terjadi dalam TNK, sudah jelas tidak sesuai lagi dengan tujuan awal.
"Oleh karena itu, Formapp dengan tegas menolak investasi untuk tujuan pengembangan pariwisata dalam TNK, karena sudah pasti menambah penderitaan dan kesengsaraan saudara-saudara kita yang hidup dalam kawasan TNK," tegas Formapp melalui pernyataan tertulisnya.
"Sudah menjadi suatu yang tidak terbantahkan bahwa kehadiran TNK sejak tahun 80-an dengan jelas telah menghancurkan tatanan kehidupan masyarakat, budaya, mata pencaharian yang sudah menjadi warisan lintas generasi penduduk dalam kawasan."
Mereka menilai, penguasaan atau pengelolaan pihak swasta atas titik-titik strategi dalam kawasan TNK tidak membawa manfaat apa-apa terhadap masyarakat Mabar, terlebih khusus masyarakat yang berada dalam kawasan TNK.
"Masalah yang muncul justru terjadi privatisasi dan pencaplokan sumber daya publik atas lahan dalam kawasan TNK."
Pengalaman buruk pernah terjadi ketika TNK dikelola swasta. Pada tahun 2003, sebuah perusahaan swasta diberikan izin untuk pengusahaan pariwisata alam (IPPA) selama 30 tahun. Terhitung sejak 2004 sampai dengan 2034. Namun setelah 10 tahun beroperasi, perusahaan ini bubar tanpa ada pertanggungjawaban publik yang jelas.
"Yang muncul ke publik justru konflik antara perusahaan dan departemen keuangan terkait dana konservasi sejumlah Rp 16 miliar. Tidak hanya itu, pada bulan Mei 2015 beredar luas berita yang menunjukkan adanya pengklaiman atas Pulau Mawan (salah satu pulau yang terletak dalam kawasan TNK)," jelasnya.
Menurut warga, kehadiran pihak swasta dalam pengelolaan kawasan strategis TNK akan menambah beban penderitaan bagi masyarakat dalam kawasan dan juga para pelaku usaha wisata lokal.
Seperti diketahui izin usaha yang diberikan kepada pihak swasta adalah izin usaha jasa dan sarana pariwisata alam, di mana pihak swasta tidak hanya akan merealisasikan proyek fisik seperti pengadaan villa dan menyediakan jasa pramuwisata, tetapi juga akses-akses terhadap jalur wisata akan dikontrol secara ketat.
"Jika ini yang terjadi, maka ragam usaha masyarakat setempat seperti homestay, penginapan, kapal wisata dan naturalist guide akan tersingkir dengan sendirinya," tegasnya.
Proyek fisik seperti villa, homestay dan tempat publik fisik lainnya dalam kawasan TNK akan membawa dampak buruk pada keberlanjutan kealamiahan kawasan TNK. Ruang hidup dan penghidupan (habitat) satwa komodo dan hewan lainnya akan terganggu. Siklus dan rantai ekosistem alamiah akan rusak. Suasana alam yang liar akan menjadi bising dan berpolusi.
Mereka menilai, pemerintah pusat melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Manggarai Barat terkesan tidak berpihak pada masyarakat dalam kawasan TNK. Melalui instrumen hukum yang dibuat, pemerintah meloloskan dan membiarkan pihak swasta untuk bukan hanya mengelola kawasan strategis tetapi juga merebut ruang kepemilikan, akses dan manfaat pembangunan pariwisata. Sedangkan di sisi lain, ruang hidup dan penghidupan warga dibatasi dan dimarjinalisasi.
"Dalam jeratan kebijakan konservasi, warga dalam kawasan TNK bukan hanya dilarang untuk mengembangkan potensi sumber daya alam yang ada (mendirikan sekolah, melaut dan membuka akses jalan), tetapi bahkan secara sistematis menyingkirkan warga dalam kawasan itu sendiri," tegas Formapp.
Alasan penolakan lain yang paling teknis dan sederhana yaitu menghindari masuknya pihak swasta (investor) untuk mengelola kawasan konservasi TNK. Sebab, jika mengizinkan dua perusahaan swasta ini mengelola kawasan strategis dalam kawasan TNK, mereka semakin khawatir karena pihak swasta lain akan berbondong-bondong merebut akses dan manfaat pembangunan yang seharusnya dinikmati masyarakat setempat.
Baca juga:
Periksa sejumlah saksi, polisi dalami penyebab pasti kebakaran di Gili Lawa
Kebakaran di Gili Lawa, pelaku diduga penumpang Kapal Indonesia Juara
Puntung rokok wisatawan diduga penyebab kebakaran di Gili Lawa Pulau Komodo
Kebakaran padang rumput di Gili Lawa Pulau Komodo, sejumlah saksi diperiksa polisi
Cegah kerusakan, nelayan dilarang cari ikan di area menyelam perairan Komodo
Viral video Komodo di TNK dipaksa berenang di laut oleh wisatawan, BBKSDA NTT geram