Warga yang Bepergian Wajib Tunjukkan Surat Telah Ikut Rapid Test
"Beberapa daerah dalam Minggu terakhir ini menunjukkan grafik positif mengalami penurunan. Tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengklaim, beberapa daerah yang sebelumnya terjadi peningkatan pasien positif Corona kini telah menurun. Namun, ia tak menyebutkan daerah mana saja.
"Beberapa daerah dalam Minggu terakhir ini menunjukkan grafik positif mengalami penurunan. Tetapi juga beberapa daerah menunjukkan grafik meningkat," katanya di Gedung BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5).
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan kasus Covid-19 pertama di Indonesia diumumkan? Presiden Jokowi mengumumkan hal ini pada 2 Maret 2020, sebagai kasus Covid-19 pertama di Indonesia.
-
Di mana kasus Covid-19 pertama di Indonesia terdeteksi? Mereka dinyatakan positif Covid-19 pada 1 Maret 2020, setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso, Jakarta.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
Oleh karena itu, katanya, dirinya menegaskan ulang tentang pentingnya masyarakat mengikuti ketentuan yang dikeluarkan pemerintah dalam hal ini ada Surat Edaran (SE) dari Gugus Tugas.
"Setiap orang yang berpergian wajib menunjukkan Surat Keterangan Telah Mengikuti Rapid Test dalam jangka waktu kedaluwarsa 3 hari dan PCR tes untuk jangka waktu 7 hari di tiap tempat pemeriksaan apakah di bandara, di pelabuhan, maupun di cek poin selama melaksanakan perjalanan darat termasuk juga perjalanan kereta api," tegasnya.
Lanjutnya, dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pemeriksaan di tempat keberangkatan sebelum melaksanakan perjalanan.
"Apabila saudara sekalian tidak bisa menunjukkan surat keterangan yang dimaksud maka aparat gabungan dari Dishub, Kepolisian, Satpol PP, TNI akan meminta saudara kembali ke tempat semula. Oleh karena itu, besar harapan kita mematuhi anjuran yang ada," pungkasnya.
(mdk/rnd)