Waseso: AKP Ichwan tak hanya langgar pidana umum tapi juga kode etik
"Jadi dia tidak sederhana seperti masyarakat umum. Statusnya dia kan anggota polri."
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Budi Waseso mengungkapkan pihaknya masih menyelidiki kasus adanya aliran dana ke AKP Ichwan Lubis yang menjabat Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan sebesar Rp 2,3 miliar. Duit tersebut diduga berasal dari bandar narkoba yang berniat ingin mengamankan sebuah kasus.
"BNN masih koordinasi dengan Polri. Jadi dari propam Polri datang ke sini untuk melakukan pengembangan dan pemeriksaan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung BNN Jakarta, Rabu (4/5).
Budi beralasan penyelidikan kasus tersebut akan memakan waktu yang cukup lama, lantaran Ichwan sebagai anggota Polri ada sejumlah aturan yang mengikat.
"Lama itu karena ada beberapa permasalahan. Yang pertama karena dia pelaku transaksi dan TPPU. Dia melakukan pidana umum yang harus dilakukan pembuktian. Kemudian dia juga melanggar kode etik dan disiplin. Jadi dia tidak sederhana seperti masyarakat umum. Statusnya dia kan anggota polri, ada yang mengikat peraturan-peraturan di Internal Polri. Ini pemeriksaan tersendiri ya," ucap dia.
Ichwan sendiri dijerat pidana terkait Tindak Pidana Pencucian uang (TPPU). "Yang jelas TPPU. Kalau di BNN adalah TPPU-nya. Soal nanti pidana, kode etik dan disiplin kita serahkan ke Polri. Statusnya dia kan anggota Polri, ada yang mengikat peraturan-peraturan di internal Polri," tuturnya.
Sementara terkait jumlah uang sebesar 2,3 Miliar yang telah disita petugas dari tangan seorang kurir, ia mengatakan pihaknya masih melakukan penelusuran dan pengembangan terkait pengungkapan kasus aliran dana miliaran rupiah tersebut dari seorang bandar narkoba sindikat internasional.
Sebelumnya, Ichwan Lubis dibekuk aparat BNN lantaran mengendus adanya aliran dana miliaran rupiah dari seorang bandar narkoba sindikat internasional. Ichwan selaku Kepala Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan itu ditangkap pada Kamis (21/4).
Penangkapan Ichwan berawal dari kecurigaan penyidik BNN yang sedang mendalami kasus jaringan narkoba Malaysia-Aceh-Medan. Di mana dalam kasus ini, BNN sudah memiliki barang bukti.
Di antaranya, narkoba jenis sabu, ekstasi dan happy five dengan tersangka seorang kurir dan bandar yang ternyata merupakan narapidana di salah satu lembaga pemasyarakatan di Sumatera Utara.
"Saat mengembangkan kasus ini, petugas mendalami Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait transaksi narkoba. Dari situ kita menemukan satu hubungan (transaksi), di mana salah satu tersangka berhubungan dengan oknum polisi. Kita temukan ada transaksi mencurigakan," kata Budi di Kantor BNN beberapa waktu lalu.
Setelah menemukan sejumlah alat bukti, petugas BNN pun mendapat informasi bahwa Ichwan melakukan perjanjian dengan seorang bandar yang hendak menyerahkan uang.
"Kita mengikuti seorang kurir yang ingin menyerahkan uang kepada yang bersangkutan. Saat ingin memberikan uang, langsung kita tangkap. Di sana kita temukan uang Rp 2,3 miliar cash," beber Budi.
Mantan Kabareskrim Polri ini pun mengungkapkan dari pemeriksaan awal diketahui bahwa Ichwan meminta uang kepada bandar dengan jumlah yang fantastis yaitu Rp 8 miliar.
"Namun saat penangkapan yang kita dapatkan Rp 2,3 miliar itu," terang dia.
Untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan Ichwan dalam kasus narkoba itu, pihak BNN telah berkoordinasi dengan Propam Mabes Polri. Baik Ichwan maupun kurir kita periksa di Kantor BNN," pungkasnya.