Waspada, modus telepon salah sambung berujung pengiriman narkoba
ENA mengaku tidak mengetahui jika titipan sparepart mobil yang diterimanya berisi sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu dari India melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) di Bandara Soekarno Hatta. Sabu seberat 2.976 gram ini hendak dikirim ke ENA (44), seorang perempuan WNI yang tinggal di daerah Wonosobo, Jawa Tengah.
Kepala Bagian Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Sumirat Dwiyanto mengatakan, kasus ini terjadi pada tanggal 14 januari lalu. Petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta menerima paket mencurigakan atas nama pengirim berinisial DW yang hendak diantar ke rumah ENA.
"Paket itu berupa sparepart mobil, itu dikirim dari India ditunjukan ke alamat seorang warga berinisal R di Desa Jarak Sari, Wonosobo," ujar Sumirat di acara pemusnahan barang bukti, di lapangan parkir BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (7/1).
Sumirat mengatakan, dari hasil Controlled Delivery ke alamat tujuan yang dilakukan petugas, barang tersebut diterima oleh ENA. "Ada 18 paket, berisi Engine Piston, setelah diperiksa ditemukan sabu kristal dengan total berat 2.976 gram," paparnya.
Sumirat mengatakan, penyelundupan sabu ini bermula dari modus telepon salah sambung yang dilakukan DW (DPO) warga Negara India kepada ENA. Setelah berkenalan, ENA akhirnya berhasil dibujuk oleh DW, dan mau menerima kiriman paket sabu yang akan diberikan kepada seseorang yang masih dalam pengejaran petugas.
"Modusnya telepon nyasar, salah sambung. Dia menelepon ENA dengan cara sok kenal, lalu setelah beberapa kali berhubungan ditelepon ENA akhirnya mau dibujuk oleh DW, akhirnya dia dititipi barang itu," jelas Sumirat.
Sementara itu, ENA yang dihadirkan saat acara pemusnahan barang bukti mengaku tidak mengetahui jika titipan sparepart mobil yang diterimanya berisi sabu. "Tidak tahu, tahunya pas diperiksa aja," ujarnya sambil menutup wajahnya.
Atas perbuatannya, ENA yang sudah menjadi tersangka, beserta barang bukti diamankan BNN guna penyelidikan lebih lanjut. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dia dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.