Tertipu Modus Penipuan Telepon Seolah Kenal Keluarga, Duit Rp1,1 Miliar Melayang
Hal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
Seorang pria kehilangan uang Rp1,1 miliar akibat terjebak iming-iming dari seseorang penelepon misterius. Jun alias Junaidi (56) awalnya berkomunikasi dengan seseorang lewat sambungan telepon. Orang itu seolah-olah mengenal dekat lingkungan keluarganya.
"Pada awalnya korban mendapat telepon mengaku sebagai anak teman korban," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (15/8).
Ade Safri mengatakan, ketika itu penelepon meminta bantuan kepada korban dengan iming-iming akan memberikan rumah dan ruko. Selain itu, si penelepon mengancam akan melakukan bunuh diri, jika tidak permintaannya tak dipenuhi.
Hal itulah yang membuat korban akhirnya percaya sehingga mentransferkan sejumlah uang ke rekening si penelepon.
"Karena percaya, korban mengirimkan uang kurang lebih sejumlah Rp1.100.000.000 untuk membantu," ucap dia.
Belakangan Junaidi menyadari telah menjadi korban penipuan. Apalagi, setelah menyatroni rumah dan ruko sesuai dengan alamat yang diberikan oleh si penelepon.
"Hingga pada bulan Juli 2024, saat korban ingin memastikan rumah dan ruko yang dijanjikan tersangka, dan ternyata tidak ada/fiktif," ucap dia.
Atas kejadian ini, korban membuat laporan ke Polda Metro Jaya. Laporan polisi tercatat dengan nomor : LP/B/3928/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Berbekal laporan itu, tim penyidik Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan investigasi untuk mencari pelakunya. Terungkaplah, dia adalah ATW (33) yang ditangkap di daerah patung pemuda Pare Pare Sulawesi Selatan pada 13 Agustus 2024 kemarin.
"Saat ini untuk tersangka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya guna kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap dia.
Dia dijerat Pasal 28 ayat 1 jo 45A ayat 1 dan atau pasal 29 Jo Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.