Wiranto: Dewan Pengawas KPK Bisa Ditunjuk Presiden atau Lewat Pansel
Menko Polhukam Wiranto menjamin, Dewan Pengawas tidak akan mengganggu apalagi melemahkan kinerja KPK. Dia yakin, dewan pengawas justru akan memperkuat kinerja KPK.
Menko Polhukam Wiranto menjamin, Dewan Pengawas tidak akan mengganggu apalagi melemahkan kinerja KPK. Dia yakin, dewan pengawas justru akan memperkuat kinerja KPK.
"Di sini orang keliru, 'itu dilemahkan ada pengawasnya'. Padahal dengan pengawas itu sebenarnya justru legitimasinya bisa lebih dijamin. Dengan pengawas itu, tuduhan kesewenang-wenangan itu tidak ada. Tidak akan terjadi abuse of power," kata Wiranto, di Jakarta, Rabu (18/9).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang disita dari Hasto Kristiyanto oleh penyidik KPK? Handphone Hasto disita dari tangan asistennya, Kusnadi bersamaan dengan sebuah buku catatan dan ATM dan sebuah kunci rumah.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
Soal mekanismenya, masih kata dia, pasti akan meminta masukan juga dari masyarakat. Bisa akan ada dua versi nantinya. Meski demikian, lanjut Wiranto, semuanya tetap ditentukan oleh Presiden.
"Hanya sekarang ada dua versi. Sekarang ini langsung presiden tanpa pansel, ada versi yang tetap pansel. Tapi presiden yang nentuin, karena ranahnya eksekutif. Eksekutif tertinggi adalah Presiden. maka kemudian Presiden lah yang menentukan Dewan Pengawas itu siapa," jelas Wiranto.
Sementara, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR Fraksi PDIP, Hendrawan Supratikno memastikan, pemilihan Dewan Pengawas KPK akan berjalan independen dan berintegritas. Pasalnya pemilihan Dewan Pengawas KPK yang dilakukan oleh Presiden diatur dalam pasal 37E ayat (9) UU KPK.
"Konsekuensi Pasal 37E ayat (9). Calon dikonsultasikan kepada DPR. Ketentuan lebih lanjut akan diuraikan dalam Peraturan Pemerintah (PP)" katanya.
Namun, dia belum bisa memastikan apakah konsultasi itu dalam bentuk fit and proper test atau hanya sekadar meminta pendapat dari komisi terkait. Yang jelas, Hendrawan menegaskan, lebih baik publik menunggu hingga PP dikeluarkan. "(Kita) tunggu PP-nya," tutupnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Revisi UU KPK Disahkan, Investasi Dikhawatirkan Makin Ogah Masuk RI
Wiranto: KPK Jadi Lembaga Eksekutif, Tapi Bebas dari Pengaruh Kekuasaan
Mempertanyakan Urgensi Dewan Pengawas KPK, Apa yang Jadi Persoalan Selama ini?
Bantah Fahri Hamzah, Istana Tegaskan Jokowi Tak Terganggu dengan KPK
Tanggapi Revisi UU KPK oleh DPR, Istri Gus Dur Bilang 'Denger Itu Aku Mules'
DPR Sebut UU KPK Jamin Dewan Pengawas Independen
Politikus NasDem: Jangan Sampai Dewan Pengawas KPK 'Masuk Angin'