WN India yang Palak Warga di Denpasar Dijebloskan ke Rudenim
Pradeep Kumar X (51), warga negara asing (WNA) asal India yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4).
Pradeep Kumar X (51), warga negara asing (WNA) asal India yang memalak pengunjung warung di Denpasar, Bali, dijebloskan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Kelas I TPI Denpasar, Kamis (8/4).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) Bali, Jamaruli Manihuruk menerangkan, tim Inteldakim melakukan pemeriksaan melalui sistem keimigrasian dan didapati data bahwa Pradeep Kumar X adalah warga kebangsaan India.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Kenapa imigrasi Denpasar terus mengawasi dan menindak pelanggaran WNA di Bali? “Artinya, tanpa menjadi viral pun, kami akan tetap melakukan pengawasan dan penindakan, “ katanya.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Kapan razia terhadap PPKS dilakukan? Pemprov DKI Jakarta menindak tegas para PPKS tersebut dengan melakukan razia selama 9 Februari sampai 13 Maret 2023
Selain itu, untuk izin tinggal Kumar di Indonesia sampai tanggal 17 Maret 2020 dan telah overstay 183 hari.
"Menurut informasi yang diterima tim bahwa yang bersangkutan pada tahun 2011 pernah dideportasi dari Amerika Serikat," kata Jamaruli, Kamis (8/4).
Kumar dijemput dari Kantor Satpol PP Denpasar pada pukul 14.30 WITA. Selanjutnya petugas membawa Kumar ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kumar diketahui masuk Bali menggunakan bebas visa kunjungan.
"Yang bersangkutan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melewati masa izin tinggal yang diberikan lebih dari 60 hari. Dan terhadap yang bersangkutan untuk dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa keharusan untuk bertempat tinggal Rumah Detensi Imigrasi," ujarnya.
"Dikarenakan yang bersangkutan belum memiliki cukup biaya untuk membeli tiket kembali ke negara asal dan belum tersedianya alat angkut menuju asalnya," ujar Jamaruli.
Baca juga:
Bule Asal Ceko Dideportasi karena Menyalahgunakan Izin Kunjungan ke Bali
WN Australia Pemasang Iklan Kelas Orgasme Diamankan Imigrasi di Gianyar
Bawa Surat Keterangan Swab Test Palsu, Bule Ukraina dan Rusia Ditangkap di Bali
Pengakuan Model Rusia Berfoto Tanpa Busana di Atas Punggung Gajah di Bali
Menengok Polemik Kewarganegaraan Bupati Terpilih Sabu Raijua Orient Riwu
Paslon Nomor 1 Sabu Raijua Minta Kemendagri Tunda Pelantikan Orient Patriot