KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris," kata I Gede John Darmawan
KPU Bali menyerahkan santunan sebesar Rp 46 juta kepada ahli waris atau keluarga dari almarhum Sai'un Anam (58) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024
KPU Bali Serahkan Santunan Rp46 Juta ke Ahli Waris Petugas Linmas yang Meninggal Dunia
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jembrana, Bali, menyerahkan santunan sebesar Rp 46 juta kepada ahli waris atau keluarga dari almarhum Sai'un Anam (58) yang meninggal dunia saat bertugas di Pemilu 2024.
Almarhum Sai'un Anam adalah petugas Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang bertugas sebagai ketertiban di Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Banjar Puseh, Desa Tuwed, Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali.
"Untuk penyerahan santunan sudah diberikan kemarin kepada ahli waris. Yang menyerahkan adalah KPU Jembrana," kata I Gede John Darmawan selaku Anggota KPU Provinsi Bali, saat dikonfirmasi Rabu (21/2).
Sementara, untuk santunan kepada almarhum I Ketut Tapa (55) yang merupakan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, yang juga meninggal dunia karena bertugas di Pemilu 2024 datanya masih proses verifikasi.
"Kita masih lihat data-datanya apakah yang bersangkutan tertanggung apa enggak selama proses BPJS itu. Masih (diurus) sama administratifnya di Karangasem," imbuhnya.
Kemudian, untuk petugas penyelenggara Pemilu di Bali yang tercatat ada 19 orang jatuh sakit saat bertugas Pemilu 2024 untuk santunannya masih proses administrasi.
"Masih proses administrasinya. Jadi kan nggak bisa seketika dia (dapat santunan). Karena memang dana santunannya anggarannya ada di masing-masing kabupaten dan kota," ujarnya.
Sebelumnya, dua anggota penyelenggara Pemilu 2024 di Pulau Bali meninggal dunia dan akan mendapatkan santunan masing-masing sebesar Rp 46 juta.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, I Gede John Darmawan mengatakan, bahwa ada dua anggota penyelenggara Pemilu 2024 meninggal dunia. Pertama, ialah petugas seketariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali, dan yang kedua adalah seorang Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) pengamanan di TPS di Kabupaten Jembrana, Bali.
"Ada dua (yang meninggal dunia). Pertama seketariat PPS di Karangasem itu awal Februari 2024, sebelum pemungutan suara. Dan sama (satu anggota ) linmas di Jembrana," kata John, saat dikonfirmasi, Senin (19/2) sore.
Dua anggota penyelenggara pemilu yang meninggal ialah I Ketut Tapa (55) yang merupakan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPS) di Desa Tangkup, Kecamatan Sidemen, Kabupaten Karangasem, Bali. Almarhum I Ketut Tapa diketahui meninggal dunia pada tanggal 5 Februari 2024.
Saat itu, almarhum I Ketut Tapa pada tanggal 6 Januari 2024 mengeluh sakit kepala yang hebat sampai pada tanggal 10 Januari 2024 juga belum sembuh. Lalu, almarhum meminta izin ke perbekel atau kepala desa karena sakitnya belum kunjung sembuh meskipun sudah berobat ke dokter dan sudah diberi obat.
Kemudian, tanggal 17 Januari 2024 almarhum diopname karena kondisinya semakin memburuk dan dirawat di Rumah Sakit Klungkung. Lalu, pada tanggal 31 Januari 2024, almarhum dipulangkan karena sedikit membaik dan menjalani rawat jalan.
Tetapi, pada tanggal 5 Februari 2024 tepatnya pukul 16.00 WITA, almarhum kembali dilarikan ke Rumah Sakit Klungkung. Namun, menghembuskan nafas terakhir pada pukul 18.37 WITA pada tanggal 5 Februari 2024. Almarhum I Ketut Tapa akan mendapatkan santunan sebesar Rp 46 juta tetapi masih masih proses verifikasi dokumen oleh KPU Bali.
Sementara, anggota linmas yang meninggal dunia di Kabupaten Jembrana, Bali, bernama Sai'un Anam (58) yang merupakan petugas ketertiban TPS di Kecamatan Melaya, Kabupaten Jembrana, di Banjar Puseh, Desa Tuwed.
Almarhum Sai'un Anam meninggal dunia pada tanggal 13 Februari 2024 setelah selesai pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Saat itu, almarhum Sai'un Anam usai pembuatan TPS izin untuk mandi dan sembayang. Sebelum lanjut untuk berjaga malam di TPS dan pada saat di masjid almarhum Sai'un Anam tidak sadarkan diri dan meninggal dunia. Kemudian, untuk almarhum Sai'un Anam mendapatkan santunan Rp 46 juta dan saat ini belum dibayarkan karena dalam proses klarifikasi dan verifikasi dokumen atau menunggu surat keterangan kematian dan surat keterangan ahli waris dari desa.
"(Kalau penyelenggara pemilu dapat santunan ) itu yang meninggal sebesar Rp46 juta," imbuhnya.
Sementara, dari catatannya ada 19 orang penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit dan dua orang meninggal dunia. Kemudian, untuk 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit saat bertugas akan mendapatkan santunan dengan kategori tergantung ringan dan berat sakit yang diderita.
"Kalau sakit itu tergantung, ada kategorinya kalau yang sakit (ringan) itu Rp2 juta. Kalau yang sakit dengan cacat dan segala macam itu variannya ada, kalau tidak salah belasan juta," ujarnya.
Sementara, dari 19 petugas penyelenggara Pemilu 2024 di Bali yang jatuh sakit akan diberikan santunan bagi yang tidak memiliki jaminan kesehatan dan bagi penyelenggara pemilu yang memiliki jaminan kesehatan tidak akan diberikan santunan.
"Itu tergantung ada jaminan kesehatannya yang memfasilitasi atau tidak. Kalau ada yang memfasilitasi kesehatannya tidak dapat santunan," ujarnya.