WN Iran pemalsu KTP dan KK divonis bebas PN Pekanbaru
WN Iran pemalsu KTP dan KK divonis bebas PN Pekanbaru. Hakim menilai Behnam tidak terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga. Hukuman itu sekaligus membatalkan tuntutan JPU yang meminta Benham diputus 2 tahun 6 bulan penjara. "Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Sorta.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas imigran Iran, Behzad Sheydaei alias Behnam. Hakim menilai Behnam tidak terbukti melakukan pemalsuan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Putusan itu dibacakan ketua majelis hakim Sorta Ria Neva itu di PN Pekanbaru. Hukuman membatalkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wilsa Iriani yang menuntut Behnam dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
"Memerintahkan terdakwa dikeluarkan dari tahanan," ujar Sorta dalam amar putusannya.
Sebelumnya, JPU menjerat Behnam dengan pasal 263 ayat 2 KUHPidana jo pasal 264.
Informasi dihimpun dari sejumlah sumber, putusan dibacakan Kamis (15/12) sore lalu, usai pembacaan pembelaan. Tindakan itu mengingat masa hukuman Behnam yang hampir habis.
"Karena dua hari setelah sidang itu, dia (Behnam) sudah keluar dari penjara," kata sumber yang enggan disebutkan namanya, Senin (19/12)
Behnam menggunakan KTP dan Kartu Keluarga tersebut untuk meminjam uang di bank. KTP tersebut digunakan untuk kepentingan finansial, seperti pengajuan kredit.
Dia diketahui memiliki KTP atas nama Behnam dengan alamat Jalan Aur Kuning, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru. KTP domisili Pekanbaru milik Behnam terbit 25 Oktober 2013.
Behzad Sheydaei pemegang paspor bernomor K30803398 yang diterbitkan pada tanggal 7 September 2014 dengan kewarganegaraan Iran. Berdasarkan penyidikan polisi, diketahui KTP tersebut dibuat di Bandung.
Baca juga:
Bareskrim diminta tahan Bong Parnoto tersangka pencurian dokumen
Bikin perusahaan fiktif, 3 sekawan tipu 9 bank senilai Rp 335 juta
Selundupkan sirip hiu divonis 2 tahun, Djoko malah joget depan hakim
Palsukan surat, 2 anggota Peradi Jawa Timur divonis 3,5 tahun
Kantor dukcapil Bitung digeledah, tersangka KTP palsu jadi 5 orang
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Kenapa deskripsi penting? Tujuan dari teks deskripsi adalah untuk memberikan gambaran dan penjelasan kepada pembaca agar mereka memahami objek apa yang sedang dibahas atau dibicarakan dalam sebuah teks.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana cara DKPP menjatuhkan sanksi bagi pelanggar kode etik penyelenggara pemilu? Sanksi-sanksi tersebut dijatuhkan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah melakukan pemeriksaan terhadap aduan pelanggaran kode etik. DKPP juga dapat memberikan rehabilitasi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti tidak bersalah atau tidak terbukti bersalah.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.