Blak-blakan Istri PNS OKU Sumsel soal Perselingkuhan Suaminya sejak 2022: Buat Perjanjian, Diulangi lagi
Dalam laporannya, Yunita menyebut JA melakukan perzinaan sejak tahun 2022. Seorang wanita berinisil MZ terseret.
Yunita Tri Kumalasari (37) tak lagi diam melihat ulah suaminya. Dia memberanikan diri melapor ke polisi hingga Kemendagri atas kelakukan sang suami yang juga PNS di Pemda OKU Selatan, Sumsel berinisial JA.
Dalam laporannya, Yunita menyebut JA melakukan perzinaan sejak tahun 2022. Seorang wanita berinisil MZ terseret.
Perselingkuhan JA tak lagi bisa dimaafkan Yunita. Sudah berulang kali JA mengingkari janjinya dan kini Yunita memutuskan melaporkan kelakuan suminya ke Polrestabes Palembang.
"Sudah pernah ditegur pada 2022, bahkan suami saya sudah membuat pernyataan resmi dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi, melanjutkan hubungan dengan perempuan lain," ujar Yunita saat ditemui usai melapor di Mapolrestabes Palembang.
Yunita menambahkan, pada tahun 2022 JA memang sempat membuat pernyataan resmi dan berjanji di hadapannya tak akan mengulangi hal serupa dan siap dilaporkan jika kembali melakukan hal serupa. Tetapi sayangnya, janji itu kini diingkari.
"Karena perbuatannya terus berlanjut, saya tidak punya pilihan selain melapor. Anak-anak kami juga menjadi korban dari situasi ini," katanya.
Ulah JA Tak Mencerminkan Sikap Pejabat yang Menjadi Teladan
Kuasa hukum Yunita, Mardiana, menyebut kelakukan JA sebagai pejabat publik sangat mencoreng. JA seharusnya memberikan teladan yang baik, bukan melakukan tindakan yang merusak nama baik keluarga dan institusi.
"Kami mendesak agar kasus ini ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku," kata Mardiana.
Polisi Tindak Lanjuti
Panit II SPKT Polrestabes Palembang, Ipda Mikri, membenarkan laporan yang diajukan Yunita. Ia menyebut bahwa tindakan JA memenuhi unsur tindak pidana perzinaan sesuai Pasal 284 KUHP.
"Ini termasuk tindak pidana perzinaan sesuai UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 284. Kami akan memproses laporan ini sesuai prosedur hukum," tegas Ipda Mikri.