WN Malaysia dan China edarkan narkoba jenis baru di Indonesia
Narkoba yang tergolong jenis baru di Indonesia tersebut banyak beredar di Thailand dan Myanmar.
Narkoba jenis baru, yakni Methamphetamin Pil atau Yaba diamankan aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dari tangan belasan pelaku. Pelaku yang berjumlah 16 tersebut yakni, HD, FH, TT, ACH, LB, RN, JW, BR, VCKW, LYH, MKC, XY, ISL, SGF, KSMG, MM dan AND ditangkap di beberapa tempat terpisah di Jakarta.
Wakapolda Metro Jaya Brigjen Sudjarno menuturkan narkoba yang tergolong jenis baru di Indonesia tersebut banyak beredar di Thailand dan Myanmar. "Empat di antaranya adalah warga negara asing yaitu tiga WN Malaysia dan satu orang WN China," ujar Wakapolda di Mapolda Metro Jaya, Senin (18/11).
Sudjarno menuturkan, diketahui adanya narkoba jenis baru yang masuk ke Indonesia setelah pihaknya menangkap komplotan tersebut. "Polisi masih memburu pemasok barang haram ini yakni BL, warga negara China dan masih berada di Guang Zho," ucapnya.
Sudjarno menjelaskan, saat diselendupkan ke Indonesia melalui Malaysia, Yaba masih dalam bentuk bubuk. "Jadi, mereka mencetaknya di Indonesia. Setelah itu, Yaba ini diedarkan di tempat Hiburan malam yang ada di Jakarta," paparnya.
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Nugroho Aji menjelaskan, penangkapan bermula dari SMS Online 1717 yang melaporkan ada peredaran narkoba jenis Yaba di kawasan Kota, Jakarta Barat. "Tim kami ini langsung melakukan pengintaian di tempat hiburan yang dilaporkan selama dua bulan berturut-turut," jelasnya.
Dari hasil penyelidikan, tim khusus tersebut akhirnya menangkap tersangka HD di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Dari tangannya, petugas mendapatkan barang bukti 708 butir Yaba, 3,5 Kg Metamphetamin bubuk dan seperangkat alat cetak.
Kemudian, penyidik kembali melanjutkan penyelidikan dengan menangkap enam pengedar di kawasan hiburan malam tepatnya di Jalan Hayam Wuruk, Slipi dan kemayoran. "Kita tangkap pada tanggal 6 November itu FH, TT, ACH, LB, RN dan JW," tegasnya. Dari tangan mereka petugas menyita 1000 butir Yaba, dan 1 ons sabu.
Selanjutnya, petugas kembali menangkap BR yang juga narapidana narkoba di LP Cipinang, Jakarta Timur. Dari keterangan BR, diketahui kalau Yaba dan bahan bakunya tersebut didatangkan dari China dengan pemasok berinisial BL. "Tapi BR mengaku kalau di Jakarta BL mempunyai empat orang kaki tangan yaitu VKCW, LYH, MKC dan XY," tuturnya.
Hingga akhirnya, petugas menangkap keempatnya di Apartemen di Jalan Hayam Wuruk dan Ancol. Empat orang yang ditangkap tersebut adalah WN Malaysia dan China. Dari tangan mereka, petugas menyita 60 gram sabu, 100 butir ekstasi dan 80 gram Keytamine.
Kemudian, keempat pelaku ini mempunyai pengedar langsung dan berhasil ditangkap di Taman Sari, Jakarta Barat yang berinisial SGF, ISL, KSMG, MM dan BB. "Kita juga menyita 1 Kg sabu, 1.400 butir ekstasi, 1 Kg Methamphetamin bubuk dan 300 butor Yaba," tuturnya.
Para pelaku akan dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 yo pasal 132 Undang-undang (UU) No.35/2009 tentang narkotika dengan ancaman seumur hidup atau pidana mati. Total barang bukti yang disita dari para tersangka adalah, 2.008 butir Yaba, 4,5 Kg bubuk Methamphetamin, 1,160 Kg sabu, 1.500 butir ekstasi, 80 gram keytamin dan 4 buah paspor. Bila dinilai dengan uang, barang bukti narkoba tersebut bernilai sekitar Rp 12 miliar.