WN Nepal 6 Tahun Tinggal di Mataram, Pakai Nama Samaran dan Kerja Jadi Buruh
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Nepal berinisial RS alias MAM (39), karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Lombok.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap seorang warga Nepal berinisial RS alias MAM (39), karena menyalahgunakan izin tinggal selama berada di Lombok.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram Armand Yoga Surya mengatakan, RS diamankan tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram dari rumah istrinya yang berada di Desa Aik Bukaq, Kecamatan Batukliang Utara, Kabupaten Lombok Tengah.
-
Siapa saja yang terjaring razia? Hasilnya, puluhan muda-mudi yang bukan suami istri terjaring razia saat asyik berduaan di sejumlah kamar kos.
-
Siapa Rizma? Seorang guru SD Negeri 2 Karangmangu, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah bernama Rizma Uldiandari sempat viral pada 2016 lalu.
-
Siapa Rizki Natakusumah? Rizki Natakusumah, yang juga dikenal sebagai suami Beby Tsabina, adalah anggota DPR-RI periode 2019-2024.
-
Dimana razia dilakukan? Petugas Satpol PP menggerebek sejumlah kamar kos yang berada di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Kepuharjo, Kabupaten Lumajang.
-
Siapa Rizky Irmansyah? Rizky Irmansyah, sekretaris pribadi atau ajudan Prabowo, menjadi sorotan karena memiliki postur tubuhnya yang tinggi tegap serta kehadirannya yang sering mendampingi kegiatan Prabowo selama menjabat sebagai Menteri Pertahanan.
-
Apa kesalahan yang dilakukan Riza Patria? Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria keselip lidah dengan menyebut nama pasangan Prabowo-Sandi. Padahal, Prabowo Subianto kini sudah berpasangan dengan Gibran Rakabuming Raka untuk Pilpres 2024.
"Saudara RS diamankan dari tempatnya karena tidak mengantongi paspor terbarunya. Dia punya paspor tapi sudah habis masa berlakunya sejak 2017," kata Armand di Mataram, Selasa (23/7).
RS masuk ke Indonesia pada Februari 2013 melalui jalur resmi. Namun sejak paspornya tidak berlaku pada 2017, RS belum melakukan pembaharuan atau pelaporan ke Imigrasi.
Selama tinggal bersama istrinya asal Lombok Tengah yang kini diketahui sedang berada di luar negeri sebagai buruh migran, RS sudah mengantongi dokumen resmi sebagai warga Indonesia, mulai dari KTP, kartu keluarga, akta kelahiran, SIM C dan juga buku nikah.
"Dalam dokumen pribadinya ini, RS menggunakan nama samaran, MAM (inisial)," ujarnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, penyidik Imigrasi telah melakukan serangkaian pemeriksaan dan diketahui bahwa dokumen-dokumen tersebut terbit secara resmi dari instansi yang berwenang.
"Jadi penyidik akan melakukan penjadwalan untuk memanggil dan memeriksa instansi terkait," ucapnya.
Lebih lanjut, RS yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas ini telah diamankan di rumah detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram.
Karena perbuatannya, SR disangkakan melanggar Pasal 119 Angka 1 Undang-Undang RI Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian, yang isinya "setiap orang asing yang masuk dan atau berada di wilayah Indonesia yang tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku".
"Sesuai aturan pelanggaran pidananya, saudara RS terancam lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta," kata Armand.
Baca juga:
Bermasalah, 35 WN Bangladesh di Rudenim Pekanbaru akan Dideportasi
Tak Pakai Baju dan Teriak-Teriak di Jalanan Jembrana, WN Australia Diamankan
Diduga Bermasalah, 16 WNA Digiring Petugas dari Hunian Mewah di Serpong
Petugas Imigrasi Tangkap Belasan WNA Tanpa Surat Izin Tinggal
24 WN China Tanpa Dokumen Lengkap Terjaring Razia di Tangerang
26 WNA Afrika Terlibat Cyber Crime Ditangkap di Tangerang