WN Tiongkok tepergok salahi izin saat bagikan gaji karyawan
WN Tiongkok tepergok salahi izin saat bagikan gaji karyawan. Saat diamankan petugas menemukan visa milik pelaku bukan jenis visa bisnis, melainkan menggunakan visa wisata dan berada di wilayah Sumsel selama 20 hari.
Seorang warga negara asal Tiongkok bernama Lai Leping (27) diduga melakukan penyalahgunaan visa kunjungan. Dia ditangkap petugas imigrasi setelah tepergok sedang membagikan gaji karyawan.
WN Tiongkok itu diamankan di sebuah rumah kosong milik sebuah perusahaan es di Prabumulih, Sumatera Selatan. Penangkapan berawal dari laporan polisi yang curiga dengan keberadaannya.
Benar saja, saat diamankan petugas menemukan visa milik pelaku bukan jenis visa bisnis, melainkan menggunakan visa wisata dan berada di wilayah Sumsel selama 20 hari.
Kasub Seksi Pengawasan Keimigrasian Kantor Imigrasi Klas I Palembang, Widyo Sandhi Suprapto mengungkapkan, dari keterangan sementara WNA tersebut merupakan karyawan perusahaan. Namun belum diketahui jabatan yang bersangkutan karena perusahaan penjamin belum datang.
"Benar, beberapa hari lalu kita amankan WN asal Tiongkok yang diduga ilegal karena menyalahgunakan visa kunjungan," ungkap Widyo, Selasa (14/3).
WN Tiongkok tersebut akan dilakukan penahanan dan terancam dideportasi karena melanggar aturan keimigrasian. "Kita masih tunggu perusahaan penjamin. Deportasi adalah sanksi yang bakal kita berikan kepada yang bersangkutan," pungkasnya.