WNA Telan 82 Plastik Isi Sabu Sembunyikan di Saluran Pencernaan
Ia mendarat di bandara Rabu (30/1) lalu sekira pukul 18.00 dengan menumpang Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar. Jika tidak ada pemeriksaan body searching sudah bisa dipastikan pelaku lolos berikut 1 Kg lebih sabu yang ia sembunyikan di saluran pencernaannya.
Ada-ada saja akal pelaku penyelundupan narkotika demi melancarkan aksinya. Seorang WN Tanzania, Abdul Rahman Asman (42) nekat menelan 82 plastik isi sabu agar lolos dari petugas di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ia mendarat di bandara Rabu (30/1) lalu sekira pukul 18.00 dengan menumpang Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar. Jika tidak ada pemeriksaan body searching sudah bisa dipastikan pelaku lolos berikut 1 Kg lebih sabu yang ia sembunyikan di saluran pencernaannya.
-
Di mana penangkapan kelima tersangka kasus narkoba terjadi? Dia mengatakan rute patroli di Sunggal, yakni Jalan KM 19,5 Kampung Lalang , Jalan PDAM Tirtanadi, Jalan Sunggal dan Jalan Lembah Berkah, Lingkungan 11, Medan.
-
Siapa saja yang ditangkap dalam kasus narkoba ini? Polisi mengatakan, penangkapan ini dilakukan polisi karena adanya laporan dari masyarakat terhadap pihaknya. Polisi telah menangkap Aktor senior Epy Kusnandar (EK) atau yang akrab disapa Kang Mus dalam sinetron ‘Preman Pensiun’. Penangkapan ini dilakukan diduga terkait penyalahgunaan narkotika. Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Panjiyoga mengatakan, tak hanya menangkap Kang Mus. Polisi juga menangkap satu orang lainnya yakni Yogi Gamblez (YG) yang bermain di film 'Serigala Terakhir'.
-
Apa yang terjadi jika seseorang kecanduan narkoba? Bukan hanya itu, narkoba bisa menimbulkan ketergantungan atau adiksi alias kecanduan yang berujung mengancam nyawa penggunanya.
-
Apa alasan Ello mengonsumsi narkoba? Dalam podcast YouTube Daniel Mananta, Marcello Tahitoe bercerita tentang pengalamannya bersentuhan dengan narkoba.“Waktu itu gue masih muda banget dan orang tua gue itu benar-benar hands on ke karir gue. Jadi gue ngerasa kayak butuh ruang, tapi nggak bisa,” kata Ello, dikutip dari YouTube Daniel Mananta Network pada 15 November 2022.
-
Kapan seseorang bisa terbebas dari kecanduan narkoba? Jika kamu belum terbebas dari narkoba, kamu tidak bisa berteman denganku.
Petugas bea cukai Bandara Ngurah Rai menaruh curiga setelah pelaku lolos dari pemeriksaan X-Ray serta body searching. Lantas, ia diminta menjalani pemeriksaan rontgen atau CT Scan di rumah sakit Trijata Denpasar. Berdasarkan hasil rontgen, tampak adanya benda asing mencurigakan di dalam saluran pencernaan tersangka yakni narkotika jenis sabu.
Untung Basuki Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Cukai Bali, NTB dan NTT menyampaikan, tersangka menelan barang bukti sabu tersebut untuk mengelabuhi petugas. Kemudian, saat dilakukan upaya pengeluaran, dan kedapatan 82 bungkusan plastik berisi sabu seberat 1.036,70 gram brutto.
"Setelah dilakukan serah terima dengan Satresnarkoba Polresta Denpasar, yang bersangkutan mengeluarkan lagi 17 bungkusan plastik berisi methamphetamine (Sabu). Sehingga, total diperoleh barang bukti berupa 99 bungkusan sediaan narkotika jenis methamphetamine dengan berat bersih 1.130,96 gram (Satu kilo lebih)," ucapnya, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Selasa (12/2).
Untung Basuki menjelaskan, bahwa penyelundupan sabu tersebut tergolong ekstrem karena dapat membahayakan nyawa tersangka. "Modus ini tergolong ekstrem, karena selain dapat membahayakan si penyelundup, juga sulit untuk dideteksi oleh petugas. Inilah salah satu manfaat pemeriksaan badan yang dilakukan petugas Bea Cukai, yaitu untuk mencegah masuknya barang-barang terlarang ke Indonesia," imbuhnya.
Dari barag bukti seberat 1.130,96 gram sabu tersebut ditaksir memiliki nilai edar yang fantastis, yakni mencapai Rp 1.696.440.000,00 dan dapat dikonsumsi oleh 5.655 orang dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 5 orang.
"Atas perbuatannya, dapat dijerat dengan Undang-Undang nomor 10, tahun 1995 tentang Kepabeanan jo Pasal 113 ayat (2). Undang-Undang RI Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika dengan tuntutan hukuman yaitu pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar," ujar Untung Basuki.
Baca juga:
Pengedar Narkoba Jaringan Internasional Ditangkap Saat Menunggu Pembeli
Berjalan Beriringan, Dua Truk Bawa 11 Kg Sabu Diamankan BNN di Pelabuhan Banten
9 Gembong Divonis Mati, Palembang Jadi Transit Utama Peredaran Narkoba
Naik Angkutan Umum, Udin Bawa 145 Butir Pil Ekstasi dari Sumut ke Riau
Dua Kurir 14 Kg Sabu Jaringan Malaysia Ditembak, 1 Tewas
Nyaris Lolos, Pengiriman 50 Kg Ganja Tujuan Jakarta Digagalkan di Aceh