WNI eks ISIS Bisa Kehilangan Kewarganegaraan Jika Jokowi Terbitkan Keppres
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.
Pemerintah memutuskan tidak memulangkan ratusan WNI mantan kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Setelah keputusan itu muncul polemik mengenai status kewarganegaraan mereka. Apalagi disebut-sebut mereka sudah merobek paspor Indonesia.
Namun hal tersebut tidak dapat serta merta diartikan bahwa mereka telah mencabut kewarganegaraannya. Bagaimana mereka bisa dinyatakan telah kehilangan status kewarganegaraan Indonesia?
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Kenapa Jokowi memanggil Menaker Ida dan Kakak Cak Imin? Presiden Joko Widodo (Jokowi) memanggil dua menteri Partai Kebangkitan Bangsa, yaitu Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia (Mendes-PDTT) Abdul Halim Iskandar dan Menaker Ida Fauziyah.
-
Kapan Jokowi mencoblos? Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah melakukan pencoblosan surat suara Pemilu 2024 di TPS 10 RW 02 Kelurahan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (14/2).
-
Siapa yang diusulkan Presiden Jokowi sebagai calon Panglima TNI? Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengusulkan Jenderal TNI Agus Subiyanto sebagai calon Panglima TNI.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan, untuk menggugurkan status kewarganegaraan Foreign Terrorist Fighter (FTF) asal Indonesia, harus menggunakan Keputusan Presiden atau Keppres.
"Ya Keppres dong," kata Mahfud di kantornya, Jakarta, Kamis (13/2).
Pencabutan kewarganegaraan diatur dalam UU No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan (UU 12/2006) dan Peraturan Presiden No. 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan, dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan Republik Indonesia (Perpres 2/2007).
"Menurut undang-undang, orang kehilangan status dengan kewarganegaraannya dengan berbagai alasan. Antara lain ikut dalam kegiatan tentara asing. Itu menurut Undang-undang Pasal 23 ayat 1 butir D," ujar Mahfud.
Dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 dan Perpres Nomor 2 Tahun 2007 disebutkan kondisi dimana seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya, yaitu 'Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden' dan 'Secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada atau bagian dari negara asing tersebut'.
Menurut perpres Nomor 2 Tahun 2007, pencabutan itu dilakukan oleh presiden harus melalui proses hukum, bukan pengadilan. Dengan Keppres tersebut, maka tidak perlu lagi proses pengadilan.
"Proses hukum administrasi diteliti oleh Menteri lalu ditetapkan oleh Presiden," jelas Mahfud.
"Iya (melalui Keppres) tapi bukan proses pengadilan ya."
Disinggung soal kemungkinan Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keppres, Mahfud tidak mengetahui pasti.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Wapres Soal Status WNI eks ISIS: Mereka yang Lepas Kewarganegaraan Indonesia
Moeldoko Tegaskan WNI Eks ISIS yang Pulang ke Indonesia Akan Diadili
Istana: 689 WNI Eks ISIS Berstatus Stateless
Hikmahanto Sebut WNI Sumpah Setia dengan ISIS Otomatis Kehilangan Kewarganegaraan
VIDEO: Jokowi Tutup Pintu untuk Eks WNI Gabung ISIS
WNI Eks ISIS Dilarang Pulang