WNI Tiba dari Negara Terdampak Covid-19 Omicron Akan Dikarantina 14 Hari
Adapun negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
Pemerintah memberlakukan isolasi 14 hari bagi warga negera Indonesia (WNI) yang datang dari negara terdampak penyebaran Covid-19 varian Omicron. Varian Omicron membuat banyak negara waspada karena karakteristiknya mudah menular.
"WNI yang berasal dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2 diwajibkan menjalani karantina selama 14 x 24 jam," tulis Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang dikutip Liputan6.com, Minggu (28/11).
-
Kenapa Covid Pirola mendapat perhatian khusus? Namun, para pemerhati kesehatan dan ahli virus memberi perhatian lebih terhadap subvarian ini lantaran kemampuan Pirola dalam melakukan breakthrough infections lebih tinggi dibandingkan varian lainnya. Ketika sebuah varian atau subvarian virus COVID memiliki kemampuan breakthrough infections yang tinggi maka akan menyebabkan kasus re-infeksi semakin tinggi.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa gejala Covid Pirola? Mengenai gejala yang ditimbulkan akibat infeksi Pirola, diketahui belum ada gejala yang spesifik seperti disampaikan ahli virologi dari Johns Hopkins University, Andrew Pekosz, dilansir dari Liputan 6.Namun, tetap saja ada tanda-tanda yang patut untuk Anda waspadai terkait persebaran covid Pirola. Apabila terkena COVID-19 gejala umum yang terjadi biasanya demam, batuk, sakit tenggorokan, pilek, bersih, lelah, sakit kepala, nyeri otot serta kemampuan indera penciuman berubah, maka gejala covid Pirola adalah sakit tenggorokan, pilek atau hidung tersumbat, batuk dengan atau tanpa dahak, dan sakit kepala.
-
Bagaimana cara mencegah Covid Pirola? CDC menyarankan masyarakat untuk melindungi diri dari virus ini karena masih belum jelas tentang seberapa pesat varian ini dapat menyebar. Untuk itu, sebagai tindakan pencegahan masyarakat diminta untuk melakukan hal berikut:• Dapatkan vaksin Covid-19.• Jalani tes Covid.• Cari pengobatan jika Anda mengidap Covid-19 dan berisiko tinggi sakit parah• Jika Anda memilih untuk memakai masker, kenakan masker berkualitas tinggi yang pas di hidung dan mulut.• Tingkatkan ventilasi udara.• Selalu mencuci tangan usai beraktivitas.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
Adapun keterangan angka 2 yang dimaksud adalah negara terkonfirmasi adanya transmisi Covid-19 varian Omicron, yaitu Afrika Selatan dan Botswana. Kemudian juga negara dengan letak geografis terdekat yakni Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.
"WNI dan WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 hari, baik secara langsung maupun transit di negara asing dari negara/wilayah dengan persebaran varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529 yang belum terjadi transmisi komunitas (Jerman, Italia, Belgia, Hong Kong, Inggris, dan Republik Ceko) diwajibkan karantina selama 8 x 24 jam," tulis SE tersebut.
Sedangkan untuk WNI Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar atau mahasiswa, dan pegawai pemerintah yang kembali dari perjalanan dinas luar negeri wajib menjalani karantina 5 x 24 jam, sesuai dengan Surat Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina, dan Kewajiban RT-PCR bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional dengan biaya ditanggung oleh pemerintah.
Termasuk bagi bagi WNA dalam hal ini diplomat asing, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga kepala perwakilan asing, menjalani karantina di tempat akomodasi karantina.
"Dalam hal kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama 5 x 24 jam sebagaimana dimaksud pada huruf d," tulis SE Satgas Covid-19.
Dalam jumpa pers, Menko Luhut menjelaskan pemerintah melarang masuk untuk WNA yang memiliki riwayat perjalanan selama 14 hari terakhir ke negara-negara tersebut. Kebijakan tersebut akan diberlakukan selama 1x24 jam.
"Kebijakan ini akan segera diberlakukan dalam waktu 1 x 24 jam," ungkapnya.
Baca juga:
Varian Omicron, Pakar Sarankan RI Perketat Skrining Bukan Tutup Pintu Masuk
Mengenal Omicron, Varian Baru Covid-19 yang 500 Persen Lebih Menular
Kata Kemendag soal Keputusan WTO Tunda Konferensi Jenewa karena Ada Varian Omicron
Australia Konfirmasi Kasus Covid-19 Varian Omicron Pertama
Pakar Ungkap Karakteristik Varian Omicron
Pakar: WHO Kelompokkan Varian Omicron Dalam Kategori Kewaspadaan Tinggi
Israel Tutup Perbatasan untuk Semua Warga Asing karena Munculnya Covid Varian Omicron