Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden
Yasonna sebut kritik pemerintah itu harus tetapi jangan hina presiden. Menurut Yasonna, dua pasal tersebut tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik kepala negara. Hanya saja, lanjut dia, mengatur masyarakat agar tidak menghina presiden.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan, upaya menghidupkan kembali pasal penghinaan presiden bukan pesanan Presiden Joko Widodo. Dia menyebut, pasal tersebut sudah ada pada pemerintahan sebelumnya.
"Enggak lah, itu pasal sebelum pemerintahan ini ada sudah dibahas. Itu kan di draft," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (6/2).
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa yang dilakukan Menhan Prabowo Subianto bersama Kasau Marsekal Fadjar Prasetyo? Prabowo duduk di kursi belakang pesawat F-16. Pilot membawanya terbang pada ketinggian 10.000 kaki.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
Perlu diketahui, pasal penghinaan pada Presiden dan Wakil Presiden terdapat di dua pasal RKUHP yakni pasal 263 dan 264. Pasal 263 ayat (1) berbunyi "Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun".
Pada pasal 264 berbunyi, "Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman, sehingga terdengar oleh umum, atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dengan maksud agar pasal penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun".
Menurut Yasonna, dua pasal tersebut tidak membatasi masyarakat untuk mengkritik kepala negara. Hanya saja, lanjut dia, mengatur masyarakat agar tidak menghina presiden.
"Jadi kita batasi supaya jangan sampai menghina. Kalau mengkritik pemerintah itu memang harus, tetapi menghina itu soal personal, soal yang lain. Ini simbol negara. Di dalam KUHAP pidana saja, di dalam draft yang lama dan sekarang masa menghina kepala negara lain dipidana, masak kepala negara kita enggak," jelasnya.
Yasonna memastikan, guna menghindari multitafsir pasal penghinaan presiden pemerintah akan membuat batasan yang jelas. Dia juga memastikan, pemerintah tidak menutup ruang kritik bagi masyarakat.
"Itu nanti kita buat batasnya dengan jelas," ujar dia.
(mdk/eko)