Yasonna sebut revisi PP Nomor 58 menyasar Ormas anti-Pancasila
Yasonna sebut revisi PP Nomor 58 menyasar Ormas anti-Pancasila. Menurut Yasonna, rencana revisi PP tentang Organisasi Kemasyarakatan ini sebetulnya mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap meyakini revisi itu bertujuan untuk menertibkan Organisasi Kemasyarakatan.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Hamonangan Laoly menegaskan pemerintah sudah sepakat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58 tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat menteri di Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
"Jadi ya dalam rapat Menko Polhukam yang lalu kita sepakati kita revisi," kata Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (9/12).
Menurut Yasonna, rencana revisi PP tentang Organisasi Kemasyarakatan ini sebetulnya mendapat banyak penolakan dari berbagai pihak. Namun, pemerintah tetap meyakini revisi itu bertujuan untuk menertibkan Organisasi Kemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ideologi Pancasila.
"Jadi kan persoalannya Ormas melawan Pancasila, tidak sesuai dengan Pancasila. Misalnya, penjelasannya adalah ormas PKI. Itu jadi belum termasuk yang lain-lain, makanya waktu kita bahas, ada pikiran ya kita revisi," jelasnya.
Kendati pemerintah sudah sepakat merevisi PP Organisasi Kemasyarakatan, Yasonna mengaku belum bisa merinci poin-poin yang terkandung dalam revisi itu.
"Belum, nanti kita bahas lagi lah dulu, pokoknya antar kementerian lah, Kemendagri, Kemenkumham," pungkas Yasonna.