Yasonna soal RUU Terorisme: Tak ada keinginan langgar HAM
Yasonna menepis anggapan perluasan kewenangan aparat melakukan pencegahan berpotensi melanggar HAM. Sebab, jika wacana pencegahan telah disahkan, penegak hukum berhak menangkap terduga pelaku meski aksi teror belum dilakukan.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap pembahasan RUU Terorisme segera diselesaikan, terutama pasal terkait upaya pencegahan terhadap aksi teror. Yasonna menepis anggapan perluasan kewenangan aparat melakukan pencegahan berpotensi melanggar HAM. Sebab, jika wacana pencegahan telah disahkan, penegak hukum berhak menangkap terduga pelaku meski aksi teror belum dilakukan.
"Kita perluas itu yang kita inginkan tidak ada keinginan kita melanggar HAM, semua dalam koridor negara hukum. Kalau kita bandingkan dengan security act baik yang di Malaysia dan Singapura ya kita masih tidak seperti itu," kata Yasonna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (29/5).
Menurutnya, akan ada regulasi terkait pengawasan terhadap langkah penegak hukum dalam melakukan upaya preventif tindak pidana terorisme. Oleh karenanya, masyarakat diminta tidak khawatir dengan potensi penyalagunaan upaya pencegahan yang dilakukan penegak hukum.
"Kan pengawasan, pengawasan institusional. Jadi kalau ada polisi yang melakukan kewenangan di luar koridor hukum kan ada pengawasan. Jadi jangan kita karena ketakutan-ketakutan terhadap sesuatu langsung mengatakan jangan. Itu enggak bisa, pengawasan sangat penting," terangnya.
Yasonna meyakini Polri akan patuh dan taat terhadap aturan hukum dalam menjalankan tugas penegakan hukum, termasuk pemberantasan korupsi.
"Dalam negara hukum ada tiga prinsip, prinsip ketiga ada due process; dalam melakukan penegakan hukum harus sesuai dengan penegakan hukum juga tidak boleh tidak. Ini harus dipertahankan, polisi tidak sewenang-wenang dalam proses, Densus juga," klaimnya.
Dia juga mendukung wacana pembentukan dewan pengawas untuk operasi penanganan terorisme. Hal ini penting agar penanganan tindak pidana terorisme tetap memperhatikan HAM.
"Dalam pelaksanaan selama ini fine-fine aja. Kemarin saya berkunjung ke korban polisi kebetulan Bripda Yogi ayah dan ibunya pegawai Menkum HAM," ujarnya.
"Saya lihat kemarin mata sebelah kiri kalau tidak ada keajaiban pasti buta dan sebelah kanan kalau sembuh 70 persen jadi bisa di bayangkan. Dia melakukan tugas tidak ada ikut apa-apa, dia datang ke situ, ini kan menyedihkan. Ini pecahan bom semua, kaki sebelah kiri juga kena pecahan," tutup Yasonna.
Baca juga:
Polri akui masih lemah dalam pencegahan teroris
'Kewarganegaraan WNI terlibat teror di luar negeri harus dicabut'
Anggota Pansus sebut tak ada yang menolak peran TNI berantas teroris
Tiga konsep dalam RUU Anti-Terorisme, ini poin pentingnya
Anggota pansus janji revisi UU terorisme rampung November 2017
Politisi NasDem sebut RUU Terorisme terbentur pihak bawa kepentingan
Menko Polhukam minta DPR segera bahas revisi dan sahkan UU Terorisme
-
Siapa sosok penemu ransum TNI? Pencipta ransum TNI ternyata bukanlah seorang tentara, melainkan seorang dokter.
-
Kapan Aishameglio lahir? Aisha, yang lahir pada 30 Agustus 2004, kini telah berusia 19 tahun.
-
Kapan Sumatra Thawalib resmi didirikan? Pada tahun 1918, nama Koperasi Pelajar berubah menjadi Sumatra Thawalib yang dicanangkan oleh Ichwan, El Yunusy, Jalaluddin Thalib, dan Inyiak Mandua Basa pada tahun 1919.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Kapan Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir? Sekarmadji Maridjan Kartosoewirjo lahir pada 7 Januari 1905, di Cepu, Jawa Tengah.