YLBHI gugat SK Gubernur Jateng soal penambangan Semen Rembang
Ahli hukum dan lingkungan dari Universitas Taruma Negara Jakarta Ahmad Redi mengungkapkan, keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin penambangan bahan baku semen untuk Semen Indonesia (PT. SI) di Rembang, Jawa Tengah tidak tepat.
Proyek penambangan kapur milik PT Semen Indonesia di Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah Senin (7/8) digugat oleh aktivis gabungan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), LBH Semarang serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Dalam gugatannya, Walhi menuding Surat Keputusan (SK) Gubernur Jateng Ganjar Pranowo bernomor 660.1/4 tahun 2017 telah cacat hukum.
Ahli hukum dan lingkungan dari Universitas Taruma Negara Jakarta Ahmad Redi mengungkapkan, keputusan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang menerbitkan izin penambangan bahan baku semen untuk Semen Indonesia (PT. SI) di Rembang, Jawa Tengah tidak tepat. Alasannya, aturan tersebut tidak mendasarkan diri dari persyaratan dalam dokumen asal.
"Kalau kemudian buat izin baru ya ngawal dari awal, membuat kerangka acuan, Amdal dan seterusnya, itu menurut saya sesuai tertib administrasi lingkungan," tegas Redi usai menghadiri sidang gugatan pabrik Semen Indonesia (PT.SI) Rembang di PTUN, Semarang, Jawa Tengah Senin (7/8).
Sebelumnya, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo sempat mencabut izin sesuai perintah MA dalam putusan peninjauan kembali (PK) nomor 99 PK/TUN/2016. Namun, Ganjar menerbitkan lagi SK baru nomor 660.1/4 tahun 2017 dengan mencabut keputusannya yang lama soal penambangan Semen Indonesia (PT.SI).
Redi menjelaskan sidang gugatan hari ini dimulai dari agenda pemeriksaan berkas gugatan awal. Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim PTUN Diyah Widiastuti dengan menghadirkan penggugat Nur Hayati dari Walhi serta pejabat dari Biro Hukum Pemprov Jateng.
Redi menjelaskan perubahan addendum dalam izin lingkungan pertambangan sudah diatur dalam UU Lingkungan Hidup berikut Peraturan Pemerintah (PP) yang mengaturnya.
Sehingga, menurut Redi, jika ada syarat perubahan yang tidak mencantumkan pada putusan pengadilan, maka SK Gubernur tidak sesuai dengan asas pemerintahan dan UU lingkungan.
"Terbitnya addendum itu menurut saya bentuk kesewenang-wenangan. Apalagi, kebijakannya di luar putusan pengadilan," tegasnya.
Kepala Biro Hukum Pemprov Jawa Tengah Iwanudin Iskandar mengklaim upaya menerbitkan addendum baru bagi Semen Indonesia sudah sah dan putusan Mahkamah Agung (MA).
"Ini menjalankan perintah putusan MA tahun 2016. Sah atau tidak, mari diuji," tandasnya.
Sidang gugatan berikutnya akan digelar pekan depan lagi dengan pembacaan agenda penelitian dan putusan atas kasus tersebut.