Yusril: 2 Kali berkas Ongen dikembalikan tanda bukti polisi lemah
Mabes Polri mengatakan saat ini berkas sedang diteliti.
Pihak kepolisian kembali diminta untuk memperbaiki berkas perkara Yulian Paonganan alias Ongen untuk kedua kalinya. Pengacara Ongen, Yusril Ihza Mahendra mengatakan ini kedua kalinya berkas P19 dan kejaksaan meminta polisi untuk melengkapi.
Yusril mengatakan sejak Ongen ditangkap tanggal 17 Desember 2015 hanya diperiksa dua kali yaitu tanggal 17 Desember 2015 dan 6 Januari 2016. "Berkas yang pertama dikembalikan oleh Jaksa karena ada foto Jokowi bersama Nikita, di sini harus dijelaskan. Ternyata tidak ada perbaikan, sehingga berkasnya dikembalikan lagi, ini menunjukkan bukti lemah," ujar Yusril.
Bahkan, Yusril mengatakan sudah menunjukkan orang-orang yang berbicara melebihi Ongen di Twitter kepada polisi. Yusril menuding polisi tidak bertindak apa-apa. "Misalkan nanti Jaksa dapat tekanan besar untuk P21, tidak ada pilihan lain kita akan lawan di pengadilan, biar terlihat jelas mana yang ngawur mana yang benar. Saya yang akan turun langsung ke pengadilan," bebernya.
Jika sampai perkara ini kemudian di P19 kembali untuk ketiga kalinya, maka polisi berhak menutup kasus ini. Karena sebelumnya sudah ada ada MoU antar Kejaksaan dengan polisi.
Jika itu sampai terjadi, Yusril mengatakan Ongen harus dikeluarkan dari tahanan. Karena kata dia, untuk apa ditahan sementara polisi tidak melakukan pemeriksaan lagi.
"Masa tahanan diperpanjang, tapi tidak dilakukan penyidikan untuk apa ditahan? Kita juga sudah menyampaikan ke Pengadilan Tinggi, jika kondisi seperti ini, diketawain orang nanti polisinya," tandas Yusril.
Sementara itu, Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri Komisaris Besar Agung Setya mengatakan saat ini berkas sedang diteliti. Penyidik pun masih menunggu hasil evaluasi tersebut untuk melanjutkan proses hukum ke tahap selanjutnya.
"Semua petunjuk dan permintaan kelengkapan berkas sudah dipenuhi. Kita tinggal tunggu pemberitahuan berkas sudah lengkap (P21) untuk kita serahkan bersama tersangka kepada jaksa penuntut umum," kata Agung di Jakarta, Rabu (2/3).
Selain itu, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmat mengatakan bahwa berkas Ongen dikembalikan lagi ke penyidik dalam status P19. "P19 sudah dikirim ke penyidik jumat kemarin, dan ini P19 yang kedua kalinya," ujarnya.
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Bagaimana Yusril Ihza Mahendra membantah berita tentang investigasi dugaan korupsi Prabowo Subianto? “Tidak ada penalti apapun kepada pemerintah RI akibat pembatalan itu,” jelasnya.Guru besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia itu menambahkan, pemerintah Qatar memang menginginkan Indonesia membeli pesawat bekas tersebut secara tunai, namun pemerintah Indonesia ingin membelinya dengan cara kredit. “Sebab itu, kita menggunakan agen perusahaan dari Republik Czech. Namun karena keterbatasan anggaran kita, pembelin dengan cara utang itupun akhirnya tidak jadi dilaksanakan,” tegas Yusril.
-
Apa yang dibudidayakan oleh Muhammad Yusron? Petani milenial bernama Muhammad Yusron yang berasal dari Desa Sidowayah, Kabupatan Klaten, Jawa Tengah. Ia membudidaya tumbuhan Micro Alga yang mengandung segudang manfaat bagi kelangsungan pangan dan pengaruh lingkungan.
-
Siapa Kayra Miendra? Kayra Miendra sendiri merupakan anak kedua dari Mieke Amilia hasil pernikahan pertamanya dengan Hendra Wijaya.
-
Kenapa Yusril mempertanyakan status Bambang Widjojanto? Kami patut mempertanyakan status Pak Bambang Widjojanto sendiri. Beliau itu kan tersangka, P21 dilimpahkan ke kejaksaan, di-deponer status beliau itu lagi. Apa sekarang ini? Tersangka selamanya, seumur hidup tersangka," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4).