Yusril: Jika tak cukup bukti, KPK jangan ragu bebaskan Anas
Ia berharap, penegakan hukum terhadap Anas harus tetap adil.
Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penanganan kasus hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum harus dilakukan secara profesional. Jika terbukti bersalah, maka harus dipidana. Tapi sebaliknya jika tak ada bukti maka harus dibebaskan.
"Oleh karena saya berharap supaya penegakan hukum yang adil dan profesional dalam artian kalau cukup bukti silakan dipidana, tetapi kalau tidak cukup bukti jangan ragu-ragu untuk membebaskan," kata Yusril pada Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Apkasi di Manado, Sulawesi Utara, seperti dilansir dari Antara, Sabtu (11/1).
Ia berharap, penegakan hukum terhadap Anas juga harus tetap adil. Apalagi Anas sudah lama ditetapkan sebagai tersangka namun baru dua hari lalu KPK menahannya.
Yusril menegaskan, jangan sampai pengadilan itu menjadi tempat untuk menghukum orang, tapi tempat untuk menegakkan keadilan. Selain itu, ia berharap agar proses peradilan berjalan objektif.
KPK resmi menahan Anas pada 10 Januari 2014. Anas ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Gedung KPK setelah diperiksa beberapa jam.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Apa yang dirayakan oleh Anjasmara dan Dian Nitami? Pasangan Anjasmara dan Dian Nitami yang menikah pada 17 Juni 1999 merayakan anniversary pernikahan mereka yang ke-25 di tahun 2024 ini.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Anandito dan Anisa dikaruniai buah hati? Menanti buah hati selama 4 tahun usai menikah, terbayar sudah saat dikaruniai bayi kembar ini.
-
Siapa yang menurut Anas Urbaningrum terjegal dalam proses pencalonan Capres? "Kalau terjegal karena tidak mampu melahirkan koalisi yang cukup, bukan penjegalan namanya," ucap Anas.
-
Apa pendapat Anas Urbaningrum mengenai penjegalan Capres? Anas mengaku sudah mengikuti proses Pilpres 2024 sejak dalam penjara. Anas mengaku telah mengamati hal tersebut sejak mendekam di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat hingga bebas dan kembali ke masyarakat. "Menurut saya tidak ada satu pun capres atau bacapres yang dijegal. Menurut saya artinya dijegal dengan cara yang tidak lazim, menurut saya tidak ada," kata Anas di Kawasan Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7/2023).
Baca juga:
Bergandengan tangan 'Anas' dan 'Mallarangeng' jalan-jalan di Sol
6 Sukacita Ruhut saat Anas ditahan KPK
5 Pesan khusus istri pada Anas Urbaningrum
Yusril: Jika tak cukup bukti, KPK jangan ragu bebaskan Anas
Lempar telur ke Anas Urbaningrum, Arianto dibebaskan polisi