Yusril Nilai Link Berita Bisa Jadi Bukti Sidang Gugatan MK Asal Diperkuat Saksi
Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti. Namun ada beberapa syarat penguat. Salah satunya ada saksi.
Tim hukum paslon nomor urut 02, Prabowo-Sandiaga memberikan sejumlah bukti dalam berkas gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Salah satunya adalah beberapa link berita media massa.
Ketua tim hukum paslon 01, Jokowi- Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra menuturkan, setiap advokat seharusnya mengerti materi yang bisa dijadikan bukti. "Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Jadi itu ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dll. Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen C1," kata Yusril di Gedung MK, Senin (27/5).
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Kenapa Prabowo bertemu dengan Konferensi Waligereja Indonesia? "Intinya semuanya adalah kesatuan dan di situ di bawah judul kesatuan itu ada sekian banyak hal, yaitu pemilu yang jujur, dikatakan oleh Bapak Prabowo sendiri, damai, adil, dan sebagainya,” kata Uskup Agung Jakarta Kardinal Suharyo dikutip Antara.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Apa yang dilakukan Prabowo saat menyapa ketua umum partai politik? Ketua umum partai politik pengusung Prabowo-Gibran terlihat hadir dalam acara tersebut. Saat Prabowo ingin menyapa para ketua umum yang hadir, dia pun berkelakar tengah mempersiapkan nama-nama yang hadir. Sebab, dirinya takut nama tersebut terlewat dapat menyebabkan koalisi tak terbentuk."Ini daftar tamunya panjang banget, jadi harus saya sebut satu-persatu. Kalau enggak disebut koalisi tak terbentuk," kata Prabowo, disambut tawa oleh para tamu yang hadir.
-
Siapa yang memberi Prabowo pangkat Jenderal Kehormatan? Presiden Joko Widodo atau Jokowi merespons soal munculnya pro dan kontra dalam kenaikan pangkat Menteri Pertahanan sekaligus capres nomor urut 02, Prabowo Subianto menjadi Jenderal Kehormatan TNI.
Menurut Yusril, link berita bisa dijadikan bukti. Namun ada beberapa syarat penguat. Salah satunya ada saksi. "Kalau link berita bisa saja dijadikan bukti. Misalnya dalam pilkada, seorang inkumben dalam 6 bulan tidak boleh memutasikan pejabat. Tapi ada berita di kabupaten, bupatinya memutasikan pejabat. Nah itu bisa dijadikan bukti. Tapi harus dikuatkan dengan bukti yang lain, misal SK mutasi, keterangan saksi-saksi," jelasnya
Namun, apabila tidak diperkuat dengan saksi dan bukti lainnya, maka link berita tidak bisa dijadikan bukti. "Kalau cuma link berita saja tidak bisa dijadikan bukti. Itu dari tafsiran kami ya," katanya
Ketua Umum Partai Bulan Bintang ini menambahkan, bukti berbentuk surat harus otentik dan bukan hasil rekaman. Kalaupun ada bukti video, juga harus dikuatkan dengan keterangan saksi.
"Paling-paling yang seperti itu bisa dijadikan sebagai bukti lain-lain, bisa dijadikan petunjuk oleh majelis hakim," ucap Yusril
Konsultasi ke MK
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin hari ini mendatangi Mahkamah Konstitusi. Wakil Ketua TKN Arsul Sani bersama Ketua Tim Hukum TKN Yusril Ihza Mahendra bertemu panitera MK dan menyampaikan maksud kedatangan yakni berkonsultasi terkait status pihak paslon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam sengketa hasil Pilpres 2019.
"Kapan kita bisa pengajuan sebagai pihak terkait?," tanya Yusril di Gedung MK.
Panitera MK Muhidin menjelaskan, pihak paslon 01 dapat mengajukan permohonan setelah perkara yang diajukan pemohon yakni Paslon 02 teregistrasi sampai satu hari setelah sidang pemeriksaan pendahuluan.
"MK meregistrasi perkara itu 11 Juni," kata Muhidin
Pada pertemuan konsultasi itu, turut dihadiri Direktur Hukum dan Advokasi TKN Ade Irfan Pulungan, Wakil Direktur Hukum dan Advokasi TKN Juri Ardiantoro.
Usai pertemuan dengan panitera, Yusril menjelaskan hasil konsultasinya hanya menyangkut masalah teknis. Mengenai surat kuasa, rencana menyerahkan keterangan.
"Kami masih merasa perlu memohon untuk dijadikan sebagai pihak terkait. Itu semua dimaksudkan untuk memperlancar persidangan MK," jelas Yusril
Menurut Yusril, sengketa Pilpres kali ini adalah sengketa pertama yang menggunakan aturan MK nomor 4 tahun 2018. Menurutnya, dalam peraturan MK 4/2018 berbeda dengan pengujian UU di mana dalam pengujian disebutkan langsung pihak terkait.
"Karena peraturan MK no 4/2018 kan baru pertama kali dipergunakan untuk pilpres, jadi yang selama ini menjadi pedoman kami yaitu pihak terkait dalam perkara pengujian undang-undang. Nah kalau itu harus dimohon oleh pihak yang merasa terkait dengan materi pengujian itu dan kapan saja dia boleh memohon selama sidang itu belum diputus," bebernya.
Reporter: Delvira Hutabarat
(mdk/noe)