Yusril Yakin Hakim MK Tolak Permohonan Kubu Prabowo Seluruhnya
Ketua Umum PBB ini menegaskan, saksi dari pihak pemohon tidak akan bisa membuktikan apa-apa dalam persidangan.
Ketua Tim hukum Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra optimis hakim akan memutuskan seadil-adilnya dan yakin pemohon tidak akan berhasil membuktikan dalil-dalil permohonan. Dia pun yakin majelis hakim dapat menolak permohonan seluruhnya.
"Pemohon sebenarnya tidak berhasil membuktikan dalil dalil permohonannya. Dan kalau memang seperti itu keadaannya saya kira dalam dugaan saya majelis hakim tentu akan menolak permohonan pemohon seluruhnya," kata Yusril usai melaksanakan sidang di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (22/6).
-
Apa yang dikatakan oleh Yusril Ihza Mahendra terkait aturan presiden dalam kampanye? Guru besar hukum tata negara tersebut mengungkap bahwa Undang-Undang Pemilu tidak melarang seorang presiden untuk ikut kampanye, apakah untuk pemilihan presiden atau pemilihan legislatif. Beleid yang sama juga tidak melarang kepala negara untuk berpihak atau mendukung salah satu pasangan calon presiden.
-
Kenapa Yel Yel Kelompok Lucu penting? Tahukah kalian, yel yel kelompok lucu ini sebenarnya dibuat untuk mendukung dan menciptakan kekompakan tim. Bukan hanya itu saja, yel yel kelompok lucu juga dibuat agar suasana bisa semakin meriah dan menarik.
-
Bagaimana Yulia Zubir menghibur penonton di Open Mic Merdeka? “Pernah ada undangan di mana bapak diharapkan kasih sambutan tiba - tiba tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain jadi saya dioperkan menggantikan bapak,” kata Yulia.
-
Kapan Kurniawan Dwi Yulianto lahir? Kelahiran Kurniawan Dwi Yulianto 13 Juli 1976
-
Siapa Dhuha Yuliandri Al Fatih? Dhuha Yuliandri Al Fatih, prajurit TNI AU, memikat hati publik dengan kegagahan dan inspirasinya di media sosial.
-
Siapa Imad Aqil? Kelompok Hamas mempunyai sosok pejuang yang menjadi inspirasi mereka dalam melawan pasukan Israel. Imad Aqil, salah satu pejuang Hamas yang namanya dikenal di Palestina.
Ketua Umum PBB ini menegaskan, saksi dari pihak pemohon tidak akan bisa membuktikan apa-apa dalam persidangan. "Tidak bisa membuktikan apa apa," tutup Yusril.
Diketahui sidang sengketa hasil Pilpres tersebut dilakukan selama lima hari. Dimulai dari Jumat (14/6) agenda sidang mendengarkan pokok permohonan dari pemohon dalam hal ini kubu Prabowo-Sandi. Kemudian Selasa (18/6) agenda sidang mendengarkan jawaban pihak termohon yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU), keterangan pihak terkait yaitu pihak Jokowi-Ma'ruf, dan keterangan pihak Bawaslu.
Pada Rabu (19/6) menghadirkan saksi dari pihak pemohon. Lalu dilanjut hari kamis (20/6) dengan agenda sidang menghadiri dari termohon. Lalu pada Jumat (21/6) dengan agenda mendengar saksi pihak terkait. Setelah itu sidang akan diputuskan pada Jumat (28/6).
Baca juga:
Tok! MK Tutup Sidang Pemeriksaan Sengketa Pilpres 2019
Saksi Prabowo Dianggap Tak Sesuai Fakta, Yusril Akan Konsultasi dengan Jokowi
Tim Hukum Prabowo Nilai Makalah Saksi Ahli Mirip Eksepsi dan Pleidoi dari Kubu Jokowi
Saksi Ahli Jokowi Sebut Tidak Ada Putusan MK Tentang Diskualifikasi
Dua Ahli TKN Bersaksi di Sidang Sengketa Pilpres
BW Merasa Tim Ahli Kubu Prabowo 'Ditelanjangi' Ahli Jokowi