Zarof Ricar Kumpulkan Rp920 Miliar dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara di MA
Zarof Ricar sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan MA. Meskipun sudah pensiun, ia tetap aktif sebagai makelar kasus atau markus.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menangkap mantan pejabat tinggi Mahkamah Agung (MA) bernama Zarof Ricar (ZR) yang terlibat dalam kasus suap terkait kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Sebelum masa pensiunnya, ia dikenal sebagai sosok yang berpengalaman dalam pengurusan perkara, yang berhasil mengumpulkan uang tunai sebesar Rp920 miliar serta 51 kilogram emas.
- Kumpulkan Duit Sampai Rp1 Triliun Hasil dari Markus, Eks Pejabat MA Lupa Perkara Apa Saja yang Diurus
- Zarof Ricar Diperiksa Bawas MA di Kejagung Terkait Makelar Kasus Ronald Tannur
- Kejagung Telusuri Sumber Uang Hampir Rp1 Triliun Eks Petinggi MA Zarof Ricar
- Timbun Uang Rp1 Triliun dan 51 Kg Emas Hasil Urus Perkara, Jumlah Harta Dilaporkan Eks Pejabat MA Zarof Ricar Segini
"Bahwa kami penyidik sebenarnya juga kaget ya, tidak menduga bahwa di dalam rumah ada uang hampir Rp1 triliun dan emas yang beratnya hampir 51 kilogram," ungkap Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, saat konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (25/10).
Abdul Qohar menjelaskan bahwa pengumpulan uang dan emas oleh Zarof Ricar berlangsung dari tahun 2012 hingga 2022. Sejak tahun 2022 hingga saat ini, ia telah pensiun dari jabatannya di MA.
"Dari mana uang ini berasal, menurut keterangan yang bersangkutan bahwa ini diperoleh dari pengurusan perkara. Sebagian besar pengurusan perkara," tambahnya.
Meskipun telah pensiun, Zarof Ricar tidak menghentikan aktivitasnya sebagai makelar kasus. "Selain perkara permufakatan jahat, untuk melakukan suap tersebut, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kapusdiklat yang tadi saya katakan, menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA," jelasnya.
"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714 dan emas batangan seberat 51 kilogram," tutup Qohar.
Pada hari Kamis, 24 Oktober 2024, penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melakukan penggeledahan di dua lokasi, yaitu di rumah yang terletak di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, serta di penginapan Zarof Ricar yang berada di Bali.
Hasil dari penggeledahan tersebut menunjukkan bahwa di kediaman tersangka ditemukan sejumlah uang, termasuk SGD 74.494.427, USD 1.897.362, EUR 71.200, HKD 483.320, dan Rp5.725.075.000.
Selain itu, juga disita logam mulia berupa emas Antam dengan total berat 46,9 kilogram, serta beberapa dompet berisi emas logam mulia, di antaranya dompet merah muda yang berisi 12 batang emas seberat 50 gram per batang dan dompet bergaris yang berisi tujuh batang emas Antam seberat 100 gram per batang.
Di sisi lain, penggeledahan yang dilakukan di hotel Le Meridien Bali, tempat Zarof Ricar menginap, juga menghasilkan penyitaan berupa uang tunai dalam berbagai pecahan.
Tercatat, ada segepok uang tunai pecahan Rp100 ribu yang totalnya mencapai Rp10 juta, satu ikat uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp4,9 juta, serta satu ikat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 33 lembar yang totalnya Rp3,3 juta.
Selain itu, terdapat satu ikat uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 19 lembar dan pecahan Rp5 ribu sebanyak 5 lembar dengan total Rp1.925.000. Penyidik juga tidak lupa menyita barang elektronik berupa ponsel milik Zarof Ricar.