Uang Rp1 Triliun Hasil Korupsi Zarof Ricar, Bisa Gaji 1.666 Karyawan UMP Jakarta Per Bulan
Zarof terakhir melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara pada tahun 2021.
Penggeledahan rumah mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, menyentak publik. Pasalnya, dalam penggeledahan tersebut, penyidik Kejaksaan Agung menemukan uang senilai hampir Rp1 triliun dengan berbagai jenis mata uang antara lain SGD 74.494.427; USD 1.897.362; EUR 71.200; HKD 483.320; Rp5.725.075.000.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyampaikan, uang tersebut dikumpulkan Zarof dalam menangani perkara di Mahkamah Agung selama 10 tahun sejak tahun 2012 hingga 2022.
"Penyidik enggak menyangka ini ada uang sebanyak ini. Ini di luar bayangan. Yang bersangkutan menyatakan sebagian besar ini adalah uangnya dia hasil pengurusan perkara," kata Dirdik Kejagung, Abdul Qohar.
Zarof Ricar, ditangkap Kejaksaan dalam perkara suap yang dilakukan terpidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa oleh Ronald Tannur. Dalam perkara Ronald Tannur, Zarof mengaku menerima Rp1 miliar.
Bisa Gaji 1,666 Karyawan UMP Jakarta
Merujuk nilai uang yang berhasil dikumpulkan Zarof sebagai makelar kasus, angka ini sangat fantastis. Dalam 10 tahun, dia menimbun uang sebesar Rp1 triliun atau Rp8,3 miliar per bulan.
Jika uang tersebut dikonversi untuk menggaji karyawan, setidaknya uang tersebut mampu menggaji sekitar 1.666 karyawan dengan upah minimum Jakarta. Berikut ilustrasinya;
Dalam 10 tahun, Zarof menimbun uang Rp1 triliun atau per bulannya Rp8,3 miliar.
Nilai Rp8,3 miliar kemudian dibagi Rp5 juta (nilai UMP Jakarta 2024), maka hasilnya adalah 1.666.
Maka, uang yang ditimbun Zarof tersebut bisa menggaji 1.666 karyawan per bulan.
Profil Zarof Ricar
Zarof tercatat pensiun dari MA sejak tahun 2022. Selama mengabdi di MA, sejumlah jabatan pernah dia emban. Zarof pernah menjadi pejabat eselon II di Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Badilum) MA yang tugasnya mengurus mutasi dan promosi hakim.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA. Dia pernah ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Badilum.
Di luar statusnya sebagai pegawai MA, Zarof ternyata pernah menjabat Wakil Ketua Komite Etik PSSI di tahun 2017. Bahkan, ersatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) pada 2017. Bahkan, Zarof menjadi menjadi produser film Sang Pengadil yang tayang di beberapa bioskop sejak 24 Oktober 2024.
Harta Kekayaan Zarof Ricar
Mengutip Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) Zarof tercatat memiliki kekayaan Rp51 miliar.
Dia terakhir melaporkan kekayaannya sebagai pejabat negara pada tahun 2021, saat menjabat sebagai Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Balitbang Diklat Kumdil) MA.
Dalam e-LHKPN yang dilaporkan, Zarof tercatat memiliki harta berupa tanah dan bangunan dengan total Rp45.508.902.000.
Dia juga melaporkan alat transportasi dan mesin senilai Rp740.000.000. Selain itu, Zarof juga ternyata memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp680.000.000. Dia juga tercatat memiliki Kas dan Setara Kas yang totalnya Rp4.424.580.788 dan harta lainnya Rp66.489.388.
Maka total harta Zarof Rp51.419.972.176. Dia tercatat tidak memiliki utang.