Zulkifli Hasan berkelit soal SK ganda alih fungsi lahan Riau
Zulkifli mengaku lupa jika ada SK tentang alih fungsi hutan yang ditandatangani oleh dirjennya di Kemenhut.
Satu per satu kejanggalan penerbitan aturan alih fungsi lahan di Provinsi Riau oleh Kementerian Kehutanan coba diungkap dalam sidang terdakwa kasus dugaan suap pengajuan permohonan alih fungsi lahan di Riau, Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan majelis hakim pun mencoba membongkar dugaan adanya keterlibatan mantan Menteri Kehutanan, Zulkifli Hasan, memainkan peraturan melalui penerbitan Surat Keputusan (SK).
Dalam sidang lanjutan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (5/1), Jaksa Kresno Anto Wibowo mencecar Zulkifli soal Surat Keputusan Menteri Kehutanan (SK Menhut) Nomor 7651 mengenai Tata Kelola Hutan di Riau. Surat itu diteken pada 30 Desember 2011. Dia lantas mengkonfirmasi perihal surat itu kepada Zulkifli. SK itu diteken sebelum SK Nomor 673 tertanggal 8 Agustus 2014, menjadi pangkal perkara ini.
"Kemenhut pernah menerbitkan SK pada 2011 tentang menerbitkan kawasan hutan?" tanya Jaksa Kresno.
Namun, Zulkifli awalnya membantah SK itu terkait revisi pengajuan alih fungsi lahan di Riau. "Mungkin itu terkait TGHK (Tata Guna Hutan Kesepakatan), bukan alih fungsi lahan," kata Zulkifli.
Jaksa Kresno juga meminta penjelasan kepada Zulkifli apakah bisa sebuah SK diteken selain menteri. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menjawab, "Tidak bisa, itu harus menteri yang tanda tangan, karena itu SK Menteri," ujar Zulkifli.
Meski begitu, saat Jaksa Kresno memperlihatkan barang bukti berupa SK 7651, ternyata surat itu diteken oleh Direktur Jenderal Planologi Kementerian Kehutanan, Bambang Soepijanto, pada 30 Desember 2011. Sontak Zulkfili langsung mengubah kesaksian dengan menyatakan Dirjen boleh meneken SK Menteri asal telah mendapat persetujuan menteri.
"Saya lupa (tentang SK ini). Tapi Kalau izin bisa saja dikeluarkan atas nama Menteri, tapi harus seizin menteri. Asli atau tidak (SK-nya) saya juga enggak tahu," jawab Zulkifli dengan nada suara agak bergetar.
Zulkifli juga masih mengelak meragukan keabsahan SK 7651 itu di depan majelis hakim. Tetapi, Ketua Majelis Hakim Supriyono menampiknya.
"Lho gimana, ini bukan salinan. Keputusan SK 7651 tahun 2011, tanggal 30 Desember 2011, atas nama Dirjen Planologi," tegas Hakim Ketua Supriyono.