137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
Sebanyak 137 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kota Surabaya jatuh sakit. Dua orang lainnya dilaporkan meninggal dunia.
137 Anggota KPPS di Surabaya Jatuh Sakit, 2 Meninggal Dunia
“Ada 137 anggota KPPS yang sakit pada tanggal 14-15 Februari 2024,” kata Kepala Dinkes Surabaya Nanik Sukristina, Sabtu (16/2).
Dari data Dinkes Kota Surabaya, pada 14 Februari, terdapat 43 anggota KPPS yang sakit. Lalu, keesokan harinya atau tepatnya pada 15 Februari ada tambahan data sekitar 94 anggota KPPS yang turut jatuh sakit. Sehingga, total akumulasi ada 137 anggota KPPS yang sakit.
Keluhan yang dilaporkan pun beragam. Mulai dari kepala pusing, mual, hipertensi, asam lambung naik, hingga demam. Ia mengatakan, pada saat pendaftaran, para petugas KPPS itu sebenarnya harus menyertakan surat sehat.
“Jadi screening itu dilaksanakan bisa di puskesmas atau di faskes lainnya. Yang dipersyaratkan oleh KPU itu ada pemeriksaan gula darah, kolesterol, dan asam urat. Selain yang standar ya, berat badan, tinggi badan, pemeriksaan tensi dan sebagainya,” ucapnya.
Selain itu terdapat dua personel KPPS di Surabaya yang meninggal dunia. Yang pertama adalah Ketua KPPS Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, Joko Budiono (52).
Joko disebut sudah tak sadarkan diri sejak penghitungan suara, Rabu (14/2), lalu. Dia pun dinyatakan meninggal dunia, sekitar pukul 08.15 WIB, Jumat (16/2).
Yang kedua Imnesti Aufa (22) anggota KPPS TPS 041 Kelurahan Kudungdoro, Tegal Sari. Ia meninggal karena kecelakaan tunggal saat pulang dari TPS.
"Sesuai laporan yang masuk ke kami memang ada dua personel KPPS ini yang dinyatakan meninggal atau menurut laporan meninggal," kata Sekretaris KPU Surabaya Titus Saptadi.
Titus mengatakan, berdasarkan Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023, pihaknya sedang menyiapkan pemberian santunan kematian dan santunan kecelakaan untuk anggota KPPS yang meninggal dunia.
"Untuk besarannya berdasarkan ketentuan tadi, untuk kematian badan adhoc yang tertimpa musibah sampai dengan meninggal diberi santunan kematian sebesar Rp36 juta. Kemudian dapat diberikan biaya pemakanan Rp10 juta," ujarnya.