14 Syarat Menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar Periode 2019-2024
Lalu, untuk syarat calon waktu pengambilan serta pengembalian formulir bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar hanya ada tiga. Yaitu pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan pada tanggal 28 November-2 Desember 2019 pukul 21.00-22.00 WIB, setiap harinya.
Ketua Komite Pemilihan Maman Abdurahman menyebutkan beberapa persyaratan sebagai bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar periode 2019-2024. Persyaratan sebagai bakal calon ketua umum ada sebanyak 14.
"Pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat Pusat minimal 5 tahun dan/atau sekurang-kurangnya pernah menjadi Pengurus Partai Golkar Tingkat provinsi dan/atau pernah menjadi Pengurus Pusat Organisasi Pendiri dan Yang Didirikan selama 1 (satu) periode penuh yang dibuktikan dengan copy Surat Keputusan," kata Maman di DPP Partai Golkar, Jakarta Barat, Kamis (28/11).
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Siapa yang diusung oleh Partai Golkar sebagai Cawapres? Partai Golkar resmi mengusung Gibran Rakabuming sebagai Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024.
-
Siapa yang diusung Partai Golkar menjadi Cagub Jabar? Partai Golkar mengusung mantan bupati Purwakarta Dedi Mulyadi maju menjadi calon gubernur Jawa Barat pada Pilkada 2024.
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
Selain itu, aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya lima tahun dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain, yang tertuang dalam surat pernyataan. Lalu, pernah mengikuti pendidikan dan latihan kader
"Keempat Memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas, dan tidak tercela. Kelima memiliki kapabilitas dan akseptabilitas, keenam tidak pernah terlibat G 30 S/PKI dan ketujuh bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerjasama secara kolektif dalam Partai Golkar," ujarnya.
Selanjutnya, mendaftarkan diri sebagai Bakal Calon Ketua Umum pada Komite Pemilihan Munas Partai Golkar sesuai jadwal yang ditentukan.
"Kesembilan sehat jasmani dan rohani, kesepuluh bebas narkoba, kesebelas menyerahkan pokok-pokok pikiran untuk membangun Partai Golkar ke depan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi Partai Politik," sebutnya.
"Kedua belas menyerahkan foto berwarna setengah badan Bakal Calon Ketua Umum ukuran 4x6 masing-masing sebanyak 5 lembar beserta soft copynya dengan latar belakang putih dan memakai jas Golkar," sambungnya.
Lanjutan
Berikutnya dapat mengikuti pemaparan visi dan misi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Komite Pemilihan Munas X Partai Golkar. Terakhir dapat mengisi formulir pendaftaran dan surat pernyataan yang disediakan oleh Komite pemilihan.
Selain itu, untuk syarat menjadi Calon Ketua Umum Partai Golkar hanya ada persyaratan yakni telah memenuhi syarat Bakal Calon Ketua Umum, dibuktikan dengan SK dari Komite Pemilihan.
"Didukung oleh minimal 30 persen pemegang hak suara, berupa surat dukungan tertulis yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris," ucapnya.
Lalu, untuk syarat calon waktu pengambilan serta pengembalian formulir bakal Calon Ketua Umum Partai Golkar hanya ada tiga. Yaitu pengambilan dan pengembalian formulir dilakukan pada tanggal 28 November-2 Desember 2019 pukul 21.00-22.00 WIB, setiap harinya.
"Pengambilan formulir dapat diwakilkan dengan membawa surat kuasa dari bakal calon dengan melampirkan fotokopi KTP dan NPAPG," jelasnya.
"Pengembalian formulir wajib dilakukan oleh Bakal Calon Ketua Umum (tidak dapat diwakilkan)," tutupnya.
Nantinya, Musyawarah Nasional (Munas) Partai Golkar bakal dilakukan pada 3-5 Desember 2019 di Hotel Ritz Carlton.
(mdk/eko)