200 Petahana di Pilkada 2020 Berpotensi 'Politisasi' Bansos Covid-19
Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, ada 200 daerah dimana petahana dapat maju kembali. Bawaslu mendorong para petahana ini tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 demi suara di Pilkada.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengungkap, potensi politisasi bantuan sosial karena gelaran Pilkada saat pandemi Covid-19. Abhan mengatakan, politisasi bantuan sosial untuk masyarakat ini sudah muncul di beberapa daerah.
"Tentu dari Bawaslu akan mengantisipasi potensi permasalahan. Tadi misalnya politisasi bantuan Covid, ini memang sudah muncul di beberapa daerah," ujar Abhan dalam Webinar membahas Pilkada serentak, Selasa (16/6).
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Bagaimana Pilkada 2020 diselenggarakan di tengah pandemi? Pemilihan ini dilakukan di tengah situasi pandemi COVID-19, sehingga dilaksanakan dengan berbagai protokol kesehatan untuk meminimalkan risiko penularan.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Mengapa Pemilu 2019 di sebut Pemilu Serentak? Pemilu Serentak Pertama di Indonesia Dengan adanya pemilu serentak, diharapkan agar proses pemilihan legislatif dan pemilihan presiden dapat dilakukan dengan lebih efisien dan efektif.
-
Kenapa Pilkada tahun 2020 menarik perhatian? Pilkada 2020 menarik perhatian karena dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19. Pilkada di tahun tersebut dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan ketat untuk menjaga keselamatan peserta dan pemilih.
-
Siapa yang berpartisipasi dalam Pilkada Serentak 2015? Pilkada serentak 2015 digelar untuk daerah-daerah dengan masa jabatan kepala daerah yang habis pada periode 2015 sampai Juni 2016.
Abhan mengatakan, dari 270 daerah yang menggelar Pilkada, ada 200 daerah dimana petahana dapat maju kembali. Bawaslu mendorong para petahana ini tidak memanfaatkan bantuan Covid-19 demi suara di Pilkada.
"Bakal calon yang berpotensi calon petahana ini, tidak memanfaatkan bantuan Covid untuk kepentingan politik praktis pilkada 2020. Petahana sudah banyak akses dibanding pendatang baru. Saya kira harus fair di dalam tahapan Pilkada 2020," ujarnya.
Abhan menuturkan, di beberapa daerah Bawaslu telah melakukan sosialisasi. Bawaslu sudah memberikan teguran kepada kepala daerah yang memberikan bantuan sosial atas nama pasangan calon yang akan bertarung di Pilkada.
Dia mengatakan, seharusnya bantuan sosial itu ditulis dari bantuan pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Namun, telah ditemukan beberapa yang menempelkan wajah sendiri bakal calon petahana yang sudah dapat rekomendasi partai.
"Ada stiker yang ditempel dan kebetulan mereka dapat rekomendasi parpol artinya sekian persen bakal calon, ditempel gambar mereka bersama-sama kebetulan inkumben sama-sama akan maju semua ini jadi persoalan," kata dia.
Salah satu persoalan lagi mengenai bantuan ini, Abhan mengungkap, para kepala daerah menjadi ex officio gugus tugas Covid-19 di daerah. Dia mengusulkan agar para petahana yang akan maju di Pilkada agar tugas Covid-19 diserahkan kepada Sekda agar tidak konflik kepentingan.
"Apakah tak mungkin ex officio ini tidak dijabat kepala daerah yang petahana atau diarahkan ke sekda yang tak mencalonkan ini untuk menghindari potensi itu," ucapnya.
Abhan mengatakan, dalam undang-undang dan PKPU yang tengah disusun, sudah diatur pelanggaran bagi petahana yang menguntungkan diri demi Pilkada. Misalnya, petahana tidak boleh melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan, hingga penyalahgunaan kewenangan. Abhan mengatakan, akan ada sanksi berat menunggu pelanggarnya.
"Ini bisa menjadi potensi pidana pemilihan dan potensi pelanggaran administratif dan sanksinya berat bisa diskualifikasi pasangan calon petahana yang abuse of power atau melakukan mutasi jabatan enam bulan sebelum penetapan paslon," ucapnya.
(mdk/rnd)