60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
60 Ribu Pemilih Potensial di Bandung Belum Memilili E-KTP
Sebanyak 60 ribu pemilih potensial yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Bandung masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP).
Pemilih potensial tersebut rata-rata akan menginjak usia 17 tahun pada 14 Februari mendatang.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung, Kahpiana meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Kependudukan Catatan dan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bandung agar segera memfasilitasi persoalan itu.
"Pemilih potensial yang belum memiliki E-KTP lumayan angkanya 60 ribuan, berkaitan degan DPT ini pertama berkaitan dengan yang belum terfasilitasi E-KTP agar KPU bisa bekerjasama dengan Disdukcapil, paling tidak Disdukcapil memfasilitasi, kan sudah memenuhi syarat usia 17 tahun cuma satu syarat administrasinya E-KTP,"
katanya dijumpai, Selasa (11/7).
Tak hanya itu, saat ini pihaknya mengaku telah menandatangani terkait tiga Kepala Desa (Kades) dan 1 orang ASN yang saat ini terdaftar sebagai anggota partai dan bakal mengikuti kontestasi politik pada 2024 mendatang. Berdasarkan penulusuran Bawaslu melalui aplikasi Sistem Informasi Calon (Silon) saat menuliskan nama 3 Kepala Desa tersebut, hanya menampilkan nama dan foto partai saja.
"Saya sudah di tanda tangani di KPU tingga kepala Desa karena kalau salah ada BPD juga, udah di sampaikan juga ke KPU berkaitan dengan surat pengunduran dirinya, karena di Silon yang bisa diakses Bawaslu itu hanya muncul nama, foto partai, belum kelengkapan berkasnya, karena berkasnya itu ada di KPU,"
kata Kahpiana kepada wartawan.
merdeka.com
Menurutnya, terkait ASN dan Kades tersebut sudah final. Ia meminta KPU Kabupaten Bandung agar kembali melakukan penelusuran. "Cuma hasil penelusuran memang itu adalah Kepala Desa, kalau Kadesnya itu final, cuma sudah di rekomendasikan ke KPU agar di cek keberadaanya, apakah memang berkas pengubduran dirinya ada, atau tidak, kemudian yang ASN juga ada, ada 1 ASN dia ikut salah satu partai. Dulu dia mantan Sekcam," ungkap dia.
Selain itu, ada juga anggota Badan Pengawas Desa (BPD), serta pembantu Program Keluarga Harapan (PKH) dan pendamping Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang ikut dalam Pencalegan.
"BPD 3 orang, ASN 1, TNI-Polri tidak ada, pendamping PKH ada juga, karena pendamping PKH ada di dalam aturan yang dibuat. Jadi mereka harus mundur, pendamping PKH dan TKSK harus mundur" pungkasnya.