7 Tuntutan Prabowo-Sandi ke MK, Jadi Pemenang Pilpres atau Pemilu Ulang
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut diketuai Bambang Widjojanto.
Tim Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah melayangkan permohonan perselisihan hasil rekapitulasi Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Tim hukum tersebut diketuai Bambang Widjojanto.
Dalam surat permohonannya, petitum atau tuntutan Tim Hukum BPN kepada Majelis Hakim Konstitusi sebanyak tujuh poin. Berikut ini daftar tuntutan Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi sebagai Pemohon dengan KPU sebagai Termohon:
-
Dimana Prabowo Subianto kalah dalam Pilpres 2019? Namun sayang, Ia kalah dari pasangan Jokowi-Ma'aruf Amin.
-
Siapa saja yang ikut dalam Pilpres 2019? Peserta Pilpres 2019 adalah Joko Widodo dan Prabowo Subianto.
-
Bagaimana tanggapan Prabowo atas Jokowi yang memenangkan Pilpres 2014 dan 2019? Prabowo memuji Jokowi sebagai orang yang dua kali mengalahkan dirinya di Pilpres 2014 dan 2019. Ia mengaku tidak masalah karena menghormati siapapun yang menerima mandat rakyat.
-
Siapa yang menjadi Presiden dan Wakil Presiden di Pilpres 2019? Berdasarkan rekapitulasi KPU, hasil Pilpres 2019 menunjukkan bahwa pasangan calon 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin, meraih 85.607.362 suara atau 55,50%, sementara pasangan calon 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, meraih 68.650.239 suara atau 44,50%.
-
Siapa yang menjadi Cawapres Prabowo Subianto di Pilpres 2024? Pada Pilpres 2024 mendatang, Prabowo menggandeng Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapresnya.
-
Bagaimana Prabowo-Gibran menang Pilpres 2024? Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Prabowo-Gibran unggul dengan suara sah sebanyak 96.214.691 dari total suara sah nasional, atau setara dengan 58,6%. Keduanya juga dilaporkan unggul di 36 Provinsi.
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya;
2. Menyatakan batal dan tidak sah Keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden, Anggota DPRD, DPD tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nasional di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum Tahun 2019;
3. Menyatakan Capres Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan pemilu secara Terstruktur, Sistematis dan Masif;
4. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil nomor urut 01, Presiden H Joko Widodo dan KH Mar'uf Amin sebagai Peserta Pilpres 2019;
5. Menetapkan pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden Nomor urut 2 H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih periode tahun 2019-2024;
6. Memerintahkan kepada Termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan H Prabowo Subianto dan H Sandiaga Salahudin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024, atau;
7. Memerintahkan Termohon untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22e ayat 1 UUD 1945.
Cawapres Sandiaga Uno menyatakan, permohonan sengketa hasil Pilpres ke Mahkamah Konstitusi (MK) ditempuh sebagai bentuk memenuhi tuntutan masyarakat atas kekecewaan dan keprihatinan terhadap pelaksanaan Pemilu pada 17 April lalu.
"Sangat sulit untuk mengatakan bahwa pemilu kita berjalan dengan baik, jujur dan adil," jelasnya di Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5).
Sandiaga mengaku mendapat berbagai laporan dari masyarakat soal ketidakadilan selama pelaksanaan Pemilu. Dia pun mengapresiasi pendukungnya yang telah ikut serta mengawal proses Pemilu.
Berita lengkap mengenai Prabowo Subianto bisa dibaca di Liputan6.com
"Rakyat Indonesia, masyarakat kita luar biasa hebat. Mereka ingin mengambil peran dan menjadi bagian dalam menentukan nasib bangsa kita," jelasnya.
Menurutnya, perlu dilakukan evaluasi mendalam terhadap berbagai aspek pemilu, mulai dari sisi manejerial, pengelolaan data, pengelolaan pemangku kepentingan, dan berbagai aspek lainnya yang sangat penting dalam melaksanakan Pemilu yang jujur dan adil. Hal ini harus menjadi perhatian serius dan diperbaiki secara tuntas.
"Untuk memastikan demokrasi kita yang tidak terus tercerderai," jelasnya.
Dalam gugatan ke MK, Prabowo-Sandi menunjuk Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab.
"Rakyat kita berhak untuk sejahtera, adil, dan makmur. Prabowo-Sandi dalam bentuk kecintaannya kepada rakyat Indonesia, berdemokrasi yang jujur dan adil hari ini mengambil langkah ini," pungkas Sandiaga.
(mdk/cob)