Abdul Faris Umlati, Politikus Papua Barat Daya yang Gagal Maju karena Pencalonannya Dibatalkan KPU
KPU Papua Barat Daya batalkan pencalonan Abdul Faris Umlati sebagai Cagub. Berikut profil dan kronologi keputusannya.
Abdul Faris Umlati, yang merupakan Bupati Raja Ampat selama dua periode dan seorang politikus berpengalaman, kini menghadapi pencabutan pencalonannya sebagai Gubernur Papua Barat Daya.
Keputusan ini dikeluarkan secara resmi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya pada akhir Oktober 2024, setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menemukan adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan kebijakan Abdul Faris dalam penunjukan pejabat sementara di beberapa daerah.
- Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan, Mantan Bupati Batu Bara Masuk DPO Polda Sumut
- Demokrat Usung Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw di Pilkada Papua Barat Daya
- Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya
- Profil Abdul Gani Kasuba, Gubernur Maluku Utara Dua Periode yang Kena OTT KPK
Keputusan ini merupakan respons terhadap rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Papua Barat Daya, yang menilai bahwa telah terjadi pelanggaran administrasi dalam proses penggantian jabatan di Distrik Waigeo Utara dan Kampung Kabilol. Bawaslu berpendapat bahwa kebijakan tersebut melanggar ketentuan yang berlaku dalam pemilihan kepala daerah, sehingga KPU terpaksa mencabut pencalonan Abdul Faris sebagai calon Gubernur.
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menegaskan bahwa keputusan ini merupakan tanggung jawab hukum dan bukan semata-mata keinginan dari komisioner KPU. Meskipun demikian, KPU masih memberikan kesempatan kepada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur untuk melakukan upaya hukum dengan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berikut adalah profil Abdul Faris Umlati yang dirangkum oleh Merdeka.com dari berbagai sumber pada Selasa (5/11).
Abdul Faris Umlati: Karier Politik dan Pengalaman
Abdul Faris Umlati, yang lebih dikenal dengan sebutan AFU, adalah seorang politikus yang memiliki pengaruh besar di Papua Barat Daya. Ia dilahirkan di Kota Sorong dan memulai perjalanan politiknya sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Raja Ampat selama dua periode, yaitu dari tahun 2009 hingga 2014 dan kemudian dari 2014 hingga 2015.
Di tengah masa jabatannya yang kedua, Abdul Faris mengambil langkah untuk mencalonkan diri dalam Pilkada 2015 sebagai calon Bupati Raja Ampat, berpasangan dengan Manuel Piter Urbinas sebagai wakilnya. Pasangan ini berhasil meraih kemenangan dan menduduki kursi Bupati untuk periode 2016-2021.
Keberhasilan perdana mereka di Pilkada 2015 diikuti dengan sukses pada periode kedua, di mana Abdul Faris berkolaborasi dengan Orideko Burdam dan kembali terpilih sebagai Bupati Raja Ampat hingga saat ini.
Dengan rekam jejak politik yang kuat dan pengalaman dalam memimpin pemerintahan daerah, Abdul Faris menjadi sosok yang sangat berpengaruh di Papua Barat Daya. Kiprah politiknya yang konsisten dan dedikasinya dalam melayani masyarakat menjadikannya figur sentral dalam perkembangan daerah tersebut.
Kiprah di Partai Demokrat dan Organisasi Sosial
Abdul Faris tidak hanya aktif dalam pemerintahan daerah, tetapi juga memiliki peran penting di Partai Demokrat, di mana ia menjabat sebagai Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat.
Selain itu, ia juga terlibat dalam berbagai organisasi non-partisan, termasuk sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) di Kabupaten Raja Ampat dan sebagai Bendahara Umum Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) di Papua Barat.
Di bawah dukungan Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI, Abdul Faris mencalonkan diri sebagai Gubernur Papua Barat Daya, berpasangan dengan Petrus Kasihiuw, yang saat ini menjabat sebagai Bupati Teluk Bintuni. Namun, sayangnya, pencalonan mereka harus terhenti akibat keputusan yang diambil oleh KPU Papua Barat Daya.
Kronologi Keputusan Pembatalan oleh KPU Papua Barat Daya
Pembatalan pencalonan Abdul Faris Umlati dilakukan berdasarkan rekomendasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Papua Barat Daya pada tanggal 28 Oktober 2024. Dalam rekomendasi tersebut, Abdul Faris dinyatakan melanggar ketentuan pilkada karena menunjuk beberapa pejabat sementara, di antaranya Agustinus Weju sebagai Plt Kepala Distrik Waigeo Utara, menggantikan Mathius Aitem, serta Mathius N Louw sebagai Plt Kepala Kampung Kabilol di Distrik Tiplol Mayalibit.
Komisioner Bawaslu Papua Barat Daya, Zatriawati, mengungkapkan bahwa penunjukan tersebut bertentangan dengan Pasal 71 ayat 2 dan 5 UU Nomor 10 Tahun 2016. Setelah melakukan penyelidikan yang mendalam, Bawaslu akhirnya mengeluarkan surat rekomendasi tersebut. Zatriawati menambahkan bahwa proses ini melibatkan klarifikasi terhadap berbagai pihak yang berkepentingan, termasuk Abdul Faris sendiri.
Hak Hukum Pasangan Calon yang Dirugikan
Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Kambu, menegaskan bahwa individu atau kelompok yang merasa dirugikan oleh keputusan yang telah diambil berhak untuk menggunakan jalur hukum.
Ia menyatakan, "pasangan calon yang merasa dirugikan bisa mengajukan proses hukum di Mahkamah Agung Jakarta, sesuai ketentuan."
Meskipun keputusan tersebut bersifat final di tingkat KPU, jalur hukum tetap memberikan peluang bagi pasangan calon untuk memperjuangkan hak mereka dalam pencalonan. Dengan demikian, Abdul Faris beserta timnya memiliki opsi untuk mengajukan gugatan sebagai langkah untuk meminta kaji ulang atas pembatalan yang telah dilakukan.
Apa Alasan Pembatalan Pencalonan Abdul Faris Umlati?
KPU Papua Barat Daya telah memutuskan untuk membatalkan pencalonan Abdul Faris. Keputusan ini diambil karena adanya pelanggaran administrasi yang berkaitan dengan penunjukan pejabat sementara, yang dianggap melanggar ketentuan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada).
Dengan demikian, Abdul Faris tidak dapat melanjutkan proses pencalonan dalam pilkada tersebut. Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa semua calon memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku, demi terciptanya pemilihan yang adil dan transparan.
Apakah Abdul Faris Umlati bisa mengajukan banding atas keputusan ini?
Abdul Faris berhak untuk mengajukan gugatan kepada Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan hukum yang ada. Hal ini menunjukkan bahwa setiap individu memiliki kesempatan untuk memperjuangkan haknya melalui jalur hukum yang telah ditetapkan.
Siapa Pasangan Abdul Faris Umlati dalam Pilgub Papua Barat Daya?
Abdul Faris Umlati berkolaborasi dengan Petrus Kasihiuw, yang saat ini memegang jabatan sebagai Bupati Teluk Bintuni. Pasangan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah dan masyarakat di Teluk Bintuni.
Dari Partai Mana Abdul Faris Umlati Diusung?
Abdul Faris mendapatkan dukungan dari empat partai politik, yaitu Partai Demokrat, NasDem, PKS, dan PSI. Dukungan ini menunjukkan adanya kesepakatan dan kolaborasi antar partai untuk mengusung calon yang dianggap mampu mewakili aspirasi masyarakat.