Ahmad Dhani Dibui, Fadli Zon Nilai Penerapan UU ITE Bermasalah
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bermasalah. Namun dia menilai, penerapan dari UU tersebut yang bermasalah.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menilai Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tidak bermasalah. Namun dia menilai, penerapan dari UU tersebut yang bermasalah.
Menurutnya, UU ITE belum perlu mendapat revisi. Tapi perlu adanya kajian-kajian terkait pasal-pasal dalam UU itu.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukan kesiapannya untuk menerima calon menantu? Ahmad Dhani dengan senang hati mengatakan bahwa ia memiliki tiga calon menantu yang cantik-cantik dan telah mengenal karakter masing-masing pasangan anaknya.
-
Kapan KH Ahmad Dahlan dilahirkan? KH Ahmad Dahlan, yang lahir dengan nama Muhammad Darwis, dilahirkan pada 1 Agustus 1868 di Kampung Kauman, Yogyakarta.
-
Apa yang dilakukan Ahmad Dhani bersama anak-anaknya? Ahmad Dhani sering mengunggah momen kebersamaan dengan keluarga termasuk ketujuh buah hatinya. Baru-baru ini, Ahmad Dhani dan Mulan Jameela merayakan ulang tahun anak bungsunya yang ke-8. Mereka merayakan dengan birthday dinner di sebuah restoran. Semua buah hatinya hadir untuk merayakan ulang tahun si bungsu, Muhammad Ali, kecuali Muhammad Rafly Aziz Nugraha yang sedang menempuh pendidikan di Jepang.
-
Transformasi apa yang dialami oleh Ahmad Dhani? Siapa yang tidak kenal Ahmad Dhani? Selain jago dalam musik, ternyata dia juga punya paras yang ganteng sejak muda. Di usia belasan, dia udah bisa bikin lagu hits Dewa 19 yang judulnya Kita Tidak Sedang Bercinta Lagi.
-
Siapa saja anak-anak Ahmad Dhani? Ahmad Dhani memiliki tujuh anak dari dua pernikahan, baik anak kandung maupun sambung. Dari pernikahan pertama dengan Maia Estianty, Ahmad Dhani memiliki tiga anak. Sementara dari pernikahannya dengan Mulan Jameela, ia memiliki dua anak kandung dan dua anak sambung.
-
Bagaimana Ahmad Dhani menunjukkan pesonanya saat dewasa? Semakin dewasa, Dhani semakin menunjukkan pesonanya. Punya darah Jerman yang mengalir dalam nadinya, wajah Dhani muda terlihat bule banget. Gak salah kalau saat muda, banyak yang terpesona dengan Dhani.
"Kita mau kaji secara mendalam, UU-nya yang bermasalah atau penerapannya yang bermasalah. Kalau saya lihat bisa saja penerapannya yang bermasalah," ujar Fadli di Jakarta, Rabu (30/1).
Fadli menilai UU ITE lebih kepada transaksi perdagangan. Penerapannya malah menjadi politis seperti menjerat lawan politik pemerintah, yaitu Ahmad Dhani dan Buni Yani.
"Saya kira ini ngawur kalau menerapkan itu untuk menjerat orang. Apalagi penerapannya itu diskriminatif kepada pihak mereka tidak terjadi. Ini bener-bener sudah kezaliman yang luar biasa," ujarnya.
Fadli kembali menegaskan harus melakukan kajian pasal demi pasal apakah penerapannya sudah tepat. Menurutnya perlu ahli yang bisa mengkaji hal itu. Fadli mengindikasikan DPR belum perlu menginisiasi melakukan revisi. Dia melemparkan kepada pemerintah sebagai pengusul UU tersebut.
"Enggak juga nanti kita lihat karena ini kan usulannya juga dari pemerintah bukan dari kita," tandasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mendukung revisi UU ITE karena dipakai secara keliru. Menurutnya penganiayaan dan penghinaan sudah memiliki pasal di KUHP. Dalam UU KUHP, kata Fahri, jika ingin dijerat pasal penghinaan, materi atau bukti hinaan harus menuju pada seseorang.
"Penganiayaan itu sudah ada pasalnya dalam KUHP juga, penghinaan itu alamatnya jelas dan sekarang itu menjadi delik aduan. Orang tidak bisa serta-merta menjadi tersangka hanya karena membuat penghinaan harus ada alamatnya," ungkapnya.
"Bahkan menghina lembaga kepresidenan itu tidak bisa dipidana lagi. Yang bisa dipidana menghina presiden itu juga lalu presidennya lapor. Kita inget dulu pak SBY berkali-kali secara sungguh-sungguh dateng ke Polda melaporkan," sambung Fahri.
Institute for Criminal ans Justice Reform (ICJR) memiliki catatan terhadap penerapan UU ITE. Seperti dalam kasus Ahmad Dhani.
Direktur Program ICJR Erasmus Napitupulu menjelaskan, pertama vonis yang dijatuhkan hakim kepada Ahmad Dhani menambah rentetan panjang korban dari pasal karet UU ITE. ICJR sudah jauh hari merekomendasikan mencabut dan meninjau ulang pasal-pasal yang multitafsir dan berpotensi disalahgunakan untuk mengancam kebebasan berekspresi dalam UU ITE, seperti pasal 27 ayat 3 maupun pasal 28 ayat 2.
Kedua, lanjut Erasmus, seharusnya duplikasi tindak pidana dari UU ITE dengan seluruh ketentuan pidana dan atau pencemaran nama baik dalam KUHP dikembalikan segala bentuk pemidanaan itu ke dalam KUHP yang mengatur lebih rinci. Penafsiran pasal-pasal dalam UU ITE kerap kali membelenggu praktik pengadilan yang eksesif.
Erasmus menjelaskan, KUHP mengatur beberapa unsur kunci seperti 'di muka umum' dan 'antar golongan'. Dimana UU ITE memberikan penafsiran yang lebih luas dengan menggunakan istilah 'menyebarkan' dan juga mencakup 'individu'.
Hal ini menimbulkan multitafsir karena dalam UU ITE, penggunaannya bisa sangat luas dan tidak ditujukan untuk propoganda kebencian semata, namun bisa ditempatkan dalam konteks ekspresi yang lebih privat seperti penghinaan individu atau kelompok tertentu yang tidak masuk dalam definisi golongan seperti yang ada dalam Pasal 156 KUHP.
Ketiga, lanjut Erasmus, implementasi pasal-pasal dalam UU ITE memang selama ini dianggap bermasalah karena penggunaan yang tidak memiliki standar yang ketat. Dia mencontohkan, penggunaan pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 UU ITE jarang diterapkan secara lebih cermat.
Baca juga:
Gerindra Akan Beri Bantuan Hukum Untuk Ahmad Dhani
Cek Rutan Cipinang, Fadli Zon Sempatkan Besuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani akan Jalani Sidang Kasus 'Idiot' pada 7 Februari 2019 di Surabaya
Melihat Pasal 'Karet' di UU ITE yang Banyak Makan Korban Termasuk Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Dapat Karangan Bunga Sindiran di Penjara