Ahok anggap kewajiban cuti kampanye bagi petahana langgar UUD 1945
Ahok juga memuji langkah cepat MK yang langsung merespons gugatannya.
Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama 'Ahok' menilai bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) sangat bergerak cepat dalam memproses gugatannya untuk meninjau kembali Pengujian Undang-Undang (PUU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilihan Kepala Daerah (Pilkada) terkait kewajiban cuti kampanye bagi petahana.
"Dia (MK) proses sangat cepat, karena dia tahu kendala dengan waktu pemilihan. Kita masukkan hari Jumat, Senin dapat surat untuk datang hari Rabu ini. Jadi sangat cepat itu yang saya maksudkan," kata Ahok kepada awak media usai menjalani sidang di Mahkamah Konstitusi jalan Medan Merdeka Barat, Rabu (31/8).
Dalam persidangan tersebut, Ahok mengajukan 'Judical Review'. Sebab, ia beranggapan bahwa di dalam Undang-Undang Pilihan Kepala Daerah (UU Pilkada) Pasal 70 ayat 3 huruf (a) sangat bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota, yang mencalonkan kembali pada daerah yang sama, selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan, (a) menjalani cuti di luar tanggungan negara.
"Pemohon memohon adanya pengujian materiil terhadap Pasal 70 ayat 3 huruf (a) yang mana penafsirannya dapat bertentangan dengan UUD 1945. Pemohon berpandangan bahwa penafsiran seperti ini jelas bertentangan dengan hak konstitusional pemohon. Sebagaimana diatur dalam UUD 1945," papar Ahok selama di ruang sidang.
Dilanjutkannya, bahwa dia berniat untuk menyelesaikan masa kerjanya sebagai gubernur DKI Jakarta.
"Pemohon yang saat Ini menjabat selaku Gubernur, sebagai hasil dari pemilihan langsung secara demokratis, dengan masa jabatan lima tahun sejak pelantikan sebagaimana diatur dalam UU Pemda Pasal 60. Kewajiban pemohon untuk cuti telah merugikan hak pemohon untuk bekerja menuntaskan amanah rakyat hasil pemilihan langsung," terangnya.
Diketahui, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama kembali penuhi panggilan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi atas Undang-undang Pilkada yang mengharuskan calon petahana cuti.
Basuki atau akrab disapa Ahok mengaku sudah melengkapi berkas sesuai permintaan majelis hakim, seperti penjelasan mengenai konstitusi yang diderita akibat cuti, lalu apa yang menyebabkan adanya pertentangan UU Pilkada dengan UUD 1945.
"Sidang kedua besok jam 14.00 WIB abis makan siang. Kan sudah masukin lagi, sudah perbaikan kemarin, saya mesti bacain lagi nih yang dielaborasi apa, saya bacain aja," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/8).
Baca juga:
Gugat aturan cuti, Ahok kembali di sidang
Berkas diperbaiki, Ahok ngaku dipilih rakyat sehingga tak perlu cuti
Untuk menang gugatan cuti di MK, Ahok contek kasus gubernur Lampung
Gara-gara banjir, Habiburokhman batal temui Ahok di Balai Kota
Ahok persilakan Habiburokhman datang ke Balai Kota DKI
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa yang diputuskan Mahkamah Konstitusi mengenai gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Apa yang dirayakan oleh Ahok dan Puput? Ahok dan Puput merayakan ulang tahun putri mereka dengan acara yang sederhana, namun dekorasi berwarna pink berhasil menciptakan atmosfer yang penuh semangat.
-
Kapan incumbent harus cuti dalam Pilkada? Pasal 70 Ayat (3) dalam UU tersebut secara tegas mengatur persyaratan bagi incumbent yang ingin mencalonkan diri kembali di daerah yang sama. Salah satunya adalah wajib menjalani cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye berlangsung.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.