Ahok-Djarot wajib cuti kampanye di putaran dua Pilgub DKI Jakarta
Sedangkan tim sukses Ahok dan Djarot, Jerry Sambuaga mengatakan apabila harus cuti masa jabatan pasangan calon yang dia dukung akan siap untuk melakukan prosedur tersebut. Seperti halnya di putaran pertama.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno menegaskan, cuti pada masa kampanye Pilkada adalah konsekuensi bagi para petahana. Hal tersebut menurutnya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti.
"Bukan soal cuti atau tidak cuti ya ada memang kampanye itu menjadi salah satu tahapan yang dilakukan karena itu memang konsekuensi dari kampanye menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 itu adalah cuti bagi petahana dan tidak menggunakan fasilitas yang berkaitan dengan jabatan. Oleh karena itu ini menjadi sesuatu yang sudah disahkan," kata Sumarno yang ditemui di Warung Daun, Cikini (4/3), Jakarta.
Dalam kaitannya dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada), tim sukses Anies-Sandi menginginkan pasangan calon nomor urut dua Basuki Tjahja Purnama (Ahok) dan Djarot Syaiful Hidayat yang sekarang ini tengah menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta dapat cuti sementara dari jabatannya terlebih dahulu selama masa kampanye putaran kedua.
"Memang harus cuti tidak ada pilihan untuk Ahok dan Djarot untuk tidak cuti. Saya menyimpulkannya sesederhana itu saja. Maka saya kira beliau akan patuh aturan. Dan saya kira masalah ini sudah duduk (selesai)," ungkap Yupen Hadi, tim sukses Anies-Sandi.
Sedangkan tim sukses Ahok dan Djarot, Jerry Sambuaga mengatakan apabila harus cuti masa jabatan pasangan calon yang dia dukung akan siap untuk melakukan prosedur tersebut. Seperti halnya di putaran pertama.
"Kami pada prinsipnya mengikuti seperti diskusi tadi bahwa peraturan dari KPU mengharuskan kampanye. Kalau ada kampanye kan harus ada cuti. Ya kami siap aja. Seperti yang Pak Ahok-Djarot lakukan," ucapnya.
Baca juga:
Sekjen PDIP sebut Anies-Sandi cuma pintar beretorika
KPU tetapkan waktu kampanye putaran dua Pilgub DKI satu bulan
Disebut kampanye hitam, Timses Ahok serahkan penyelidikan ke Bawaslu
KPU DKI Jakarta akan perbaiki DPT untuk putaran kedua Pilgub DKI
Saat Anies-Sandi berharap restu keluarga Cendana di Pilgub DKI
Perdebatan panjang Ahok dan Anies-Sandi soal program mirip OK OCE
Teguran keras Syafii Maarif kepada penebar isu SARA di Pilgub DKI
-
Apa yang dikatakan Hasto mengenai peluang Anies dan Ahok di Pilgub DKI 2024? Hasto mengatakan hal itu menanggapi pertanyaan terkait peluang PDI Perjuangan memasangkan dua mantan gubernur DKI Jakarta yakni Anies Baswedan dan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai calon gubernur - wakil gubernur DKI Jakarta.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Golkar memandang peluang Anies maju di Pilkada DKI? "Jadi, karena itu bagi kami prinsipnya siapapun ya punya hak untuk menjadi calon kepala daerah, tapi tentu dukungan partai politik ini menjadi sangat penting karena itu menjadi prasyarat yang harus dipastikan bahwa seseorang bisa mencalonkan diri karena ada dukungan dari partai politik," imbuh Ace.
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Kapan Anies dan Cak Imin menghadiri penetapan Prabowo-Gibran? Hari ini, Rabu (24/4), KPU akan menetapkan pasangan capres-cawapres nomor urut dua, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024-2029.
-
Siapa anggota Warkop DKI selain Dono? Setelah itu, Dono bergabung dengan almarhum Kasino dan Indro Warkop untuk membentuk trio Warkop DKI yang kemudian sukses di industri perfilman Indonesia.