Ahok tak masalah DPR revisi syarat independen di UU Pilkada
Ahok meminta temanAhok tidak memikirkan rencana revisi UU Pilkada dan fokus mengumpulkan dukungan KTP calon independen.
Calon incumbent Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah mengambil keputusan maju secara independen dalam Pilgub 2017 tahun depan. Seiring dengan sikap politik yang dipilihnya, datang kabar dari Senayan yang sedang merevisi regulasi soal aturan calon independen dalam UU Pilkada.
Komisi II DPR sedang dibahas draf revisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang pemilihan kepala daerah (Pilkada), terutama soal syarat maju seorang calon secara perorangan.
Ahok sendiri mengaku tak khawatir dengan kabar revisi UU Pilkada itu. Dia merasa tak masalah bila Komisi II DPR akan menaikkan syarat dukungan KTP bagi calon independen menjadi 15-20 persen. Sebelumnya, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, seorang calon independen harus mengantongi sekitar 10 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT).
"Boleh saja, saya kira enggak masalah mau usul gimana mah, yang penting kan itu kan udah diputusin MK saya mah ikut saja," kata Ahok usai menghadiri acara di Pullman Hotel, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (15/3).
Atas isu ini, Ahok meminta pendukungnya, temanAhok untuk tidak memikirkan rencana revisi UU Pilkada soal syarat dukungan KTP calon independen. Dia meminta pendukungnya untuk fokus pada target yang telah disepakati, yakni satu juta KTP hingga Mei mendatang.
"Kalau dia 10 persen diajukan kan 1 juta, kita minta Teman Ahok ngumpulin. Kalau pemilihnya 7 juta, 10 persen 700 ribuan, 1 juta ya lewat dong (sama dukungan temanAhok)," tegasnya.
Baca juga:
Tanggapan masyarakat Jakarta soal pemimpin idaman
Ahok soal surat edaran PDIP: Saya teman baik sama mereka
Ahok siap tampung duit pengusaha buat jadi penguasa Jakarta
Ahok senang Yusril punya wacana gubernur dan DPRD di DKI dihapus
Membandingkan visi misi Ahok dan penantangnya atasi macet di Jakarta
Sesumbar wanita emas remehkan Ahok di Pilgub DKI
Isu pemimpin Islam dan non-Islam masih laku di Pilgub DKI 2017?
-
Kapan Pilkada DKI 2017 dilaksanakan? Pemilihan umum Gubernur DKI Jakarta 2017 (disingkat Pilgub DKI 2017) dilaksanakan pada dua tahap, yaitu tahap pertama di tanggal 15 Februari 2017 dan tahap kedua tanggal 19 April 2017 dengan tujuan untuk menentukan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta periode 2017–2022.
-
Siapa saja kandidat yang bertarung di Pilkada DKI 2017? Saat itu, pemilihan diisi oleh calon-calon kuat seperti Basuki Tjahaja Purnama, Anies Baswedan, dan Agus Harimurti Yudhoyono.
-
Apa saja isu yang muncul selama Pilkada DKI 2017? Apalagi pemilihan tersebut juga diwarnai dengan isu-isu seperti agama, etnis, dan kebijakan publik.
-
Apa tugas Ahmad Sahroni di Pilgub DKI Jakarta? Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus akhirnya menunjuk Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem, Ahmad Sahroni sebagai ketua pemenangan untuk pasangan Ridwan Kamil - Suswono di Jakarta.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Bagaimana cara warga Jakarta memilih pemimpin di Pilkada DKI 2017? Dengan sistem ini, warga Jakarta bisa langsung berpartisipasi memberikan suara untuk menentukan pemimpin mereka hingga 5 tahun ke depan.