Airlangga Klaim Semua Fraksi Setuju Revisi UU MD3 Soal Penambahan Pimpinan MPR
"Jadi revisi itu adalah, ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP," ujar Airlangga
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) disetujui oleh semua fraksi di DPR. Termasuk, partai yang menolak revisi UU MD3 untuk penambahan kursi pimpinan MPR. Partai yang sebelumnya menolak adalah PDIP, Golkar dan NasDem.
"Jadi revisi itu adalah, ini juga UU inisiatif dan disetujui oleh seluruh partai termasuk PDIP," ujar Airlangga di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (5/9).
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kenapa UU MD3 masuk Prolegnas prioritas? Revisi UU MD3 memang sudah masuk Prolegnas prioritas 2023-2024 yang ditetapkan pada tahun lalu.
-
Siapa yang merespons revisi UU MD3 masuk Prolegnas Prioritas? Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi alias Awiek merespons kabar revisi UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2024.
-
Bagaimana sikap Baleg terkait revisi UU MD3? Awiek memastikan, tidak ada rencana membahas revisi UU MD3. Apalagi saat ini DPR sudah memasuki masa reses. "Tapi bisa dibahas sewaktu-waktu sampai hari ini tidak ada pembahasan UU MD3 di Baleg karena besok sudah reses," tegas dia.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
Golkar sebelumnya berpendapat belum perlu melakukan revisi UU MD3 lantaran revisi yang sebelumnya belum dilaksanakan. Kini, Golkar sepakat untuk melakukan revisi UU MD3 hanya untuk penambahan kursi pimpinan MPR.
Airlangga mengatakan, dengan penambahan pimpinan menjadi 10 lebih mengutamakan musyawarah daripada sistem paket.
"Jadi yang direvisi hanya satu terkait dengan jumlah. Tentu ini juga mengubah yang biasanya sistem voting paket, dengan adanya MD3 ini ada konsensus. Jadi mengutamakan musyawarah," kata dia.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR dan DPD dan DPRD (UU MD3) untuk direvisi sebagai usul dari DPR. Pasal yang akan direvisi terkait dengan penambahan pimpinan MPR menjadi 10 orang.
Hal itu disetujui dalam rapat paripurna ke-7 masa persidangan 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/9).
Baca juga:
Puan Maharani Soal Revisi UU MD3: Itu Urusannya DPR
Rapat Paripurna Putuskan Revisi UU MD3 Menjadi Inisiatif DPR
Anggota Baleg Sebut NasDem Minta Revisi UU MD3 Dilakukan Tahun Depan
NasDem Heran Bamus DPR Belum Bahas Revisi UU MD3, Tapi Draf Sudah Disusun
Golkar Tolak Revisi UU MD3 Tambah Pimpinan MPR, Khawatir Merembet ke Pasal Lain